KOTAMOBAGU– Dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Pemkot Kotamobagu disetujui DPRD untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Persetujuan disampaikan enam fraksi yang ada di DPRD Kotamobagu melalui sidang paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian KUA-PPAS, Rabu (23/9/2020), yang dipimpin Ketua DPRD Meiddy Makalalag.
Meiddy saat memimpin sidang mengatakan, penyampaian KUA-PPAS merupakan dasar penyusunan Ranperda APBD Perubahan 2020.
Meiddy mengungkapkan, terjadinya dinamika kondisi ekonomi nasional utamannya dampak global akibat pandemi Covid– 19, menyebabkan perlu penyusunan terhadap seluruh asumsi kondisi makro ekonomi serta target pendapatan di tahun 2020.
“Sehingga perlu penyesuaian target pendapatan, perkembangan target kinerja, program dan kegiatan pagu indikatif. Penyesuaian tersebut, meliputi asumsi ekonomi makro, asumsi pendapatan belanja dan biaya daerah. Dari sisi pendapatan perlu ada penyesuaian untuk menyingkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat di antarannya dana perimbangan,”
“Merujuk pada regulasi dan ekonomi makro yang terjadi di Kota Kotamobagu maka KUA-PPAS Perubahan menjadi dasar dan acuan terhadap penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2020,” pungkasnnya.
Walikota Tatong Bara mengapresiasi DPRD Kotamobagu yang telah sependapat dan setuju KUA-PPAS yang diajukan bisa dibahas lanjut.
Sidang paripurna ini, anggota DPRD yang hadir di ruang paripurna hanya utusan fraksi yang membacakan pandangan umum. Sisanya hadir secara virtual.
Demikian pula dengan eksekutif, hanya walikota Sekda Sande Dodo, dan Assisten II Gunawan Damopolii yang hadir langsing. Unsur Forkopimda juga hanya hadir secara virtual. (bto)