Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 29 Mar 2024 03:58 WITA ·

Polres Muba Amankan Tersangka  Kasus Kebakaran Penyulingan Minyak di Babat Toman


Polres Muba Amankan Tersangka  Kasus Kebakaran Penyulingan Minyak di Babat Toman Perbesar

MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com — Polres Musi Banyuasi (Muba) berhasil mengungkap dan amankan tersangka kasus kebakaran penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Babat Toman pada 26 Maret 2024 lalu.

Tersangka yang diamankan adalah Yopi Fridian (40), warga Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran besar tersebut diduga berasal dari mesin sedot minyak yang mengeluarkan api saat pekerja sedang mengoper minyak dari penampung, sehingga menyambar 10 buah baby tank (tedmond 1.000 liter) berisi solar hasil penyulingan beserta puluhan drum kapasitas 200 liter dan mesin pompa.

Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Bondan SIK., MH, mengatakan bahwa tersangka yang menyebabkan kebakaran terkait aktivitas ilegal refenary di KM II Dusun VII Desa Toman telah diamankan beserta barang bukti.

Dijelaskan Kasatreskrim, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan atau setiap orang yang melakukan sebagaimana diatur dalam UU No 22/2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU No 2/2022 tentang Ciptaker.

“Barang bukti bekas kebakaran 1 buah mesin sedot, 5 buah kerangka tedmond, 1 buah selang, 1 buah dirigen volume kapasitas 20 liter berhasil kami amankan dengan laporan polisi Nomor: LP / A / 04 / III / 2024 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK BABAT TOMAN / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, TANGGAL 27 MARET 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa segala bentuk aktivitas ilegal drilling dan/atau ilegal refenary juga dikenakan pidana berdasarkan KUHPIDANA dan atau Pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pidana denda paling besar 50.000.000.000. (Fitriana)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Trending di Berita Daerah