
KOTAMOBAGU– Kasus perceraian kerap terjadi di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Meski angka perceraian pada tahun 2017 ini tercatat di Pengadilan Agama (PA) baru 560 kasus atau lebih sedikit dibandingkan 2016 yang mencapai 953 kasus, namun angka tersebut terbilang masih cukup tinggi.
Masih tingginya angka perceraian tersebut mengindikasikan banyak masalah kerap terjadi di lingkungan keluarga yang tak mampu dipecahkan, sehingga membuat keretakan rumah tangga berujung perceraian. Akibatnya, sudah bisa dipastikan ratusan perempuan harus menjanda dan sebaliknya ratusan lelaki juga menduda.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kotamobagu, Abdul Munir Makka mengungkapkan, permohonan gugatan perceraian yang diterima PA Kotamobagu rata-rata alasannya pertikaian rumah tangga dipicu masalah ekonomi, kekerasan, hingga perselingkuhan.
“Dari angka perceraian tahun ini, Kotamobagu berada pada posisi teratas. Itu karena hubungan rumah tangga yang sudah tidak sehat atau kronis,” kata Munir, Kamis (28/9).
Dari 560 kasus perceraian, hanya 111 kasus karena permintaan laki-laki.
“Dari berbagai profesi yang ajukan gugatan, tetapi paling banyak bercerai karena nikah di usia muda,” bebernya. (rez/vdm)