BOLTIM, Kroniktotabuan.com – Anita Mamonto alias Aning, pelaku pembunuhan sadis bocah 8 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mapolres Boltim.
Saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024), Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengungkapkan kronologi tersangka menghabisi nyawa korban.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, perbuatannya itu sudah ia rencanakan. Tersangka ingin mengambil barang perhiasan emas yang dipakai korban.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun di Boltim Ditemukan Kondisi Mengenaskan, Pelaku Kerabat Dekat
“Tersangka membawa korban ke kebun di Baret, kemudian tersangka meninju wajah korban hingga terjatuh.”
“Kemudian tersangka menyekap korban dari belakang lalu menggorok leher korban dengan pisau. Setelah itu tersangka mengambil kalung emas, gelang emas dan dua buah cincin korban,” terang Kapolres Boltim.
Tersangka setelah melakukan aksinya langsung menutupi mayat korban dengan rumput. Tersangka lalu pulang ke rumah dan mandi.
“Tersangka kemudian salat. Lalu pergi menjual perhiasan emas korban untuk selanjutnya membeli handphone, voucher dan belanja di Indomaret,” kata Kapolres.
Dari tangan tersangka penyidik telah mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan saat menghabisi nyawa korban, cincin emas, handphone, uang, dan pisau.
“Pasal yang dikenakan Pasal 40 KUHP subsider 365 KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” kata Kapolres Boltim.***