KOTAMOBAGU– Beberapa hari terakhir ini DPRD Kotamobagu menerima banyak aspirasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka (ASN) meminta agar mendapat keringanan membayar kredit dari Bank SulutGo selama pandemi Covid-19.
Keringanan yang mereka maksud adalah penundaan atau penangguhan pemotongan gaji oleh Bank SulutGo minimal 3 bulan ke depan atau dalam bentuk lain.
Karena diketahui bersama, hampir semua ASN Kotamobagu menjadi kreditur di Bank SulutGo dan gaji otomatis dipotong tiap bulan.
Terkait dengan aspirasi dari para ASN, DPRD Kotamobagu mendukung adanya kebijakan itu.
Baca Juga: Harus Walikota yang Ajukan Permohonan Penundaan Pemotongan Gaji ASN Kotamobagu ke Bank SulutGo
DPRD juga memahami bahwa yang bisa bermohon kepada Bank SulutGo hanya Walikota Kotamobagu Tatong Bara.
Karena itu DPRD mendesak agar walikota membantu ASN Kotamobagu dengan mengajukan permohonan kepada manajemen Bank SukutGo.
“Pada prinsipnya DPRD paham bagaimana di masa-masa sulit seperti ini, semua masyarakat termasuk ASN merasakan sekali dampaknya secara ekonomi. Karena itu DPRD berharap supaya Walikota Kotamobagu memahami dan bersedia bermohon ke Bank SulutGo seperti yang sudah dilakukan daerah lain,” kata Ketua DPRD Meiddy Makalalag ditemui di kediamannya, Rabu (22/4/2020).
Wakil Ketua I DPRD Kotamobagu Syarifuddin Mokodongan juga berharap sama, kiranya Walikota Tatong Bara membantu para ASN untuk bermohon kepada Bank SulutGo.
“ASN bagian dari masyarakat Kotamobagu. Yang kena dampak, yang kesulitan karena adanya Covid-19 ini saya rasa semua kena dampak. Sehingga penting juga bagi walikota untuk memperjuangkan aspirasi para ASN ini. Dibantulah ASN kita,” kata Mokodongan.
Wakil Ketua II DPRD Kotamkbagu Herdy Korompot menyatakan, harapan ASN Kotamobagu agar diberikan penangguhan pemotongan gaji hanya bisa dilakukan oleh walikota dan Bank SulutGo.
“Walikota mengajukan permohonan dan Bank SulutGo yang merealisasikan. Saya pikir kalau semua bersedia membantu, tidak akan sulit,” ujar Herdy.
Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijantha juga menyampaikan harapan agar Walikota Tatong Bara tak menutup mata dengan aspirasi dari para ASN.
“Tidak sulit membuat permohonan itu. Daerah lain sudah melakikan, kenapa kita tidak. Kalau perlu jangan hanya penangguhan 3 bulan yang diminta tetapi 1 tahun. ASN juga bagian dari masyarakat kita,” ucap Suprijantha.
Sejak aspirasi para ASN ini disuarakan oleh DPRD pada 20 April lalu melalui banyak media massa, belum ada tanggapan dari Walikota Tatong Bara. Apakah akan memenuhi keinginan para ASN atau tidak.
Namun, Sekda Kotamobagu Sande Dodo saat dimintai tanggapan menyatakan aspirasi itu masih akan dipikirkan matang-matang. (nza)