
BOLMONG– 30 anggota DPRD Bolmong sudah menerima tunjangan transportasi hingga belasan juta rupiah perbulan. Itu sesuai amanat PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun anehnya, DPRD masih tetap menahan lima unit mobil dinas (mobnas) dan belum ada tanda-tanda akan dikembalikan.
Lima unit mobnas tersebut sebelumnya merupakan operasional menunjang tugas Alat kelengkapan dewan. Semua mobnas itu adalah Toyota Inova yang diadakan pada tahun 2016. Masing-masing DB 1189 D kendaraan operasional komisi III, DB 1190 D operasional Bapemperda, DB 1192 D operasional komisi II, DB 1193 D operasional komisi I dan DB 1194 D operasional Badan Kehormatan.
Belum ada penjelasan dari DPRD kenapa mobnas yang mereka kuasai itu belum dikembalikan. Padahal Pemkab Bolmong sudah melayangkan pemberitahuan agar DPRD segera mengembalikan mobnas karena sudah menerima tunjangan transportasi.

“Dengan adanya PP Nomor 18 tahun 2017, DPRD wajib memilih apakah menggunakan kendaraan operasional atau memilih tunjangan transportasi. Tidak boleh pilih keduanya, hanya satu pilihan,” tegas Sekda Bolmong Tahlis Gallang. (ahr/vdm)