SLEMAN – Berbekal batu akik berwarna merah, Setyawan alias Kanjeng Joko (46) seorang penggangguran mencoba peruntungan menjadi dukun pengganda uang. Upaya warga Berbah, Sleman tersebut berhasil setelah mampu mengelabuhi seorang pengusaha warga Triharjo, Sleman berinisial S.
Pelaku berhasil menikmati uang sebanyak USD5.000 yang merupakan sebagian dari uang USD16.000 milik korban yang akan digandakan.
Batu akik berwarna merah yang diklaim sebagai merah delima disebut-sebut pelaku bisa menggandakan uang. Proses penggandaan dilakukan dengan menggelar ritual yang dilengkapi dengan sarana dua butir telur angsa dan sebungkus bunga tabur.
Strategi untuk melakukan penipuan tersebut diklaim tersangka merupakan hasil dari meniru tayangan kasus penipuan penggandaan uang yang dilakukan tersangka Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Jawa Timur. “Ikut-ikutan seperti (Kanjeng Taat Pribadi) di TV,” jelas tersangka kepada penyidik di Mapolres Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menyebut, korban sedang mengalami kesulitan keuangan. Uang sebanyak US Dolar16.000 yang jika dirupiahkan senilai Rp215 juta rencananya akan digandakan menjadi Rp8 miliar. Uang hasil penggandaan tersebutlah yang akan dimanfaatkan untuk membayar utang.
Namun karena kelihaian dari pelaku, bukannya uang semakin berlipat jumlahnya. Di tangan tersangka uang hanya tersisa US Dolar11.000, karena sebagian sudah dihabiskan untuk berfoya-foya. “Bukan berlipat, malah berkurang karena uangnya sudah digunakan untuk berfoya-foya tersangka. Sementara dari tangan tersangka tinggal US Dolar11.000,” jelas Sepuh.
Pelaku berhasil kabur dari rumah korban dengan membawa uang yang akan digandakan memanfaatkan posisi korban yang sedang menjalani ritual. Agar bisa keluar dari rumah dengan aman, tersangka menyebut harus membuang telur angsa dan bunga tabur.
Korban baru menyadari jika telah menjadi korban penipuan, setelah melakukan ritual hampir dua jam, tersangka tidak juga kunjung pulang untuk menemani menjalani ritual.
Korban kemudian membuka amplop coklat yang semula berisi uang US Dolar16.000 dan diletakan di dalam sebuah kardus bekas.
“Ternyata yang berada di dalam amplop adalah potongan kuitansi kosong sebanyak 170 lembar dan bukan uang dolar seperti yang telah dimasukan sebelumnya. Dari kejadian tersebutlah kemudian korban melaporkan apa yang dialami ke Polres Sleman,” tambah Sepuh.
Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sleman beberapa hari kemudian di rumah kontrakannya di Kasihan Bantul.
Tersangka yang sehari-hari adalah pengangguran tersebut diamankan saat sedang santai bersembunyi di rumah kontrakan tersebut. Dan saat ini karena perbuatanya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber: SINDOnews.com