KOTAMOBAGU – Pemerintah kembali memperpanjang masa perekaman kartu tanda penduduk elektoronik (e-KTP). Belum diketahui hingga kapan masa perpanjangan tersebut. Kesempatan ini dimanfaatkan betul warga yang belum melakukan perekamanan e-KTP. Hingga kemarin, ratusan warga masih memadati kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kotamobagu di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Warga yang datang rata- rata belum pernah melakukan perekaman. Awalnya mereka ini khawatir karena sebelumnya batas perekaman hanya sampai 30 September. Namun mengetahui diperpanjang lagi masa perekaman, mereka langsung mendatangi kantor Disdukcapil.
Yati Mamonto, warga Kotamobagu Selatan, salah satunya. Dia mengaku, baru tahu kalau pemerintah memperpanjang lagi masa perekaman e-KTP. Selama ini dia dan suaminya banyak menghabiskan waktu berkebun di Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow sehingga tidak banyak tahu tentang perekamanan e-KTP.
“Selama ini kami pakai KTP lama. Pas pulang ke Kotamobagu, dapat pemberitahuan dari tetangga harus mengurus e-KTP berhubung sekarang ada perpanjangan. Langsung saja kami datang dan tadi sudah melakukan perekamanan,” ujar Yati.
Sekretaris Disdukcapil Kotamobagu Mulyono Mokodompit membenarkan jika warga yang paling banyak belum melakukan perekaman adalah mereka yang sedang berada di luar Kotamobagu dan remaja yang baru genap berusia 17 tahun. Mulyono berharap perpanjangan yang kembali diberikan pemerintah dimanfaatkan oleh warga yang belum memiliki e-KTP.
Dari 95.868 wajib KTP, 87.716 di antaranya telah melakukan perekamanan dan mengantongi e-KTP. “Masih ada 8.152 wajib KTP lagi yang belum melakukan perekaman. Kapan pastinya masa perpanjangn ini berakhir, kami belum tahu. Masih menunggu pemberitahuan dari Pemerintah Pusat. Karena itu kami berharap yang belum melakukan perekaman, segera datang,” ujar Mokodompit.
Birokrasi pengurusan e-KTP sudah dipangkas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Sehingga itu lanjut Mokodompit, seharsunya tidak ada lagi alasan bagi warga untuk tidak melakukan perekaman.
“Dipermudah semua. Contohnya surat keterangan atau pengantar dari lurah sudah dihapuskan. Semua upaya agar warga sadar mengurus e-KTP kita lakukan,” tandasnya. (zha)