Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Warga Masih Padati Disdukcapil


15 Okt 2016 09:04 WITA


 Perpanjangan kembali masa perekaman dimanfaatkan warga Kotamobagu yang belum memiliki e-KTP untuk mengikuti perekaman. Perbesar

Perpanjangan kembali masa perekaman dimanfaatkan warga Kotamobagu yang belum memiliki e-KTP untuk mengikuti perekaman.

Perpanjangan kembali masa perekaman dimanfaatkan warga Kotamobagu yang belum memiliki e-KTP untuk mengikuti perekaman.

KOTAMOBAGU – Pemerintah kembali memperpanjang masa perekaman kartu tanda penduduk elektoronik (e-KTP). Belum diketahui hingga kapan masa perpanjangan tersebut. Kesempatan ini dimanfaatkan betul warga yang belum melakukan perekamanan e-KTP. Hingga kemarin, ratusan warga masih memadati kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kotamobagu di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Warga yang datang rata- rata belum pernah melakukan perekaman. Awalnya mereka ini  khawatir karena sebelumnya batas perekaman hanya sampai 30 September. Namun mengetahui diperpanjang lagi masa perekaman, mereka langsung mendatangi kantor Disdukcapil.

Yati Mamonto, warga Kotamobagu Selatan, salah satunya. Dia mengaku, baru tahu kalau pemerintah memperpanjang lagi masa perekaman e-KTP. Selama ini dia dan suaminya banyak menghabiskan waktu berkebun di Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow sehingga tidak banyak tahu tentang perekamanan e-KTP.

“Selama ini kami pakai KTP lama. Pas pulang ke Kotamobagu, dapat pemberitahuan dari tetangga harus mengurus e-KTP berhubung sekarang ada perpanjangan. Langsung saja kami datang dan tadi sudah melakukan perekamanan,” ujar Yati.

Sekretaris Disdukcapil Kotamobagu Mulyono Mokodompit membenarkan jika warga yang paling banyak belum melakukan perekaman adalah mereka yang sedang berada di luar Kotamobagu dan remaja yang baru genap berusia 17 tahun. Mulyono berharap perpanjangan yang kembali diberikan pemerintah dimanfaatkan oleh warga yang belum memiliki e-KTP.

Dari 95.868 wajib KTP, 87.716 di antaranya telah melakukan perekamanan dan mengantongi e-KTP. “Masih ada 8.152 wajib KTP lagi yang belum melakukan perekaman. Kapan pastinya masa perpanjangn ini berakhir, kami belum tahu. Masih menunggu pemberitahuan dari Pemerintah Pusat. Karena itu kami berharap yang belum melakukan perekaman, segera datang,” ujar Mokodompit.

Birokrasi pengurusan e-KTP sudah dipangkas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Sehingga itu lanjut Mokodompit, seharsunya tidak ada lagi alasan bagi warga untuk tidak melakukan perekaman.

“Dipermudah semua. Contohnya surat keterangan atau pengantar dari lurah sudah dihapuskan. Semua upaya agar warga sadar mengurus e-KTP kita lakukan,” tandasnya. (zha)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hadiri Bimtek Table Manner TP-PKK, Pj. Walikota Sampaikan Hal Ini

2 Desember 2024 - 21:09 WITA

Penandatanganan Keputusan Bersama Pj. Bupati dan DPRD Muba

2 Desember 2024 - 19:09 WITA

Pemkot Kotamobagu Siap Gelar Peringatan HUT Kota Kotamobagu Januari Nanti

2 Desember 2024 - 07:53 WITA

Pemkab Melalui PMI Muba Siap Bekerjasama dengan Perusahaan untuk Kebutuhan Donor Darah

1 Desember 2024 - 19:01 WITA

Pj. Walikota Kotamobagu Hadiri Paripurna Persetujuan Ranperda APBD Tahun 2025

1 Desember 2024 - 09:30 WITA

Sempat Disorot Publik, Sekda Bolsel Klarifikasi Harta Kekayaan yang Dia Miliki

30 November 2024 - 20:16 WITA

Trending di Berita Bolsel