KRONIK TOTABUAN – WhatsApp menghadirkan pembaruan terhadap aplikasinya dengan fitur third-party chats atau obrolan pihak ketiga, yang disinyalir menjadi penanda hadirnya fitur perpesanan lintas platform dari Meta.
Adapun informasi pembaruan tersebut disampaikan WhatsApp melalui unggahan di situs resminya WABetaInfo pada Minggu, 10 September 2023, kemarin.
Melalui unggahan itu, WhatsApp juga mengonfirmasi perusahaan induknya Meta sudah memenuhi Undang-undang Pasar Digital Eropa.
“WhatsApp berupaya mematuhi peraturan Uni Eropa yang baru dengan mengembangkan dukungan untuk interoperabilitas obrolan, dan dukungan ini akan tersedia dalam pembaruan aplikasi di masa mendatang,” demikian tulisan dalam unggahan.
Sementara itu, uji coba versi beta itu muncul hanya beberapa hari pasca Komisi Eropa mengonfirmasi bahwa Meta telah memenuhi definisi gatekeeper atau penjaga gerbang berdasarkan Undang-undang Pasar Digital UE.
Regulasi itu mewajibkan perangkat lunak komunikasi seperti WhatsApp untuk berinteroperasi dengan aplikasi perpesanan pihak ketiga pada Maret 2024.
Untuk diketahui, dalam unggahan WABetaInfo, interoperabilitas bakal memungkinkan seseorang untuk menghubungi pengguna di WhatsApp walaupun mereka tidak mempunyai akun WhatsApp.(*Red)
sumber: pmjnews