KOTAMOBAGU- Mulai tahun ini, seluruh kelurahan di Kota Kotamobagu akan menerima dana kelurahan sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 lalu.
Dana untuk dana kelurahan di Kotamobagu sudah dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019).
Hanya saja dana tersebut belum disalurkan karena Petunjuk Teknis (Juknis) belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Helfrits Lahimade, menyebut tinggal menunggu juknis dan sosialisasi kemudian dana tersebut disalurkan.
“Kalau peruntukannya untuk sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat,” katanya. (tr2/vdm)
Artikel sebelumnya
Yasti dan Tatong Hadiri Konsolidasi Kepala Daerah Pendukung Jokowi
Artikel selanjutnya
Pertamina Dorong Serapan Minyak dari KKKS
Rensa
Artikel Terbaru
- 2 bulan lalu
- 2 bulan lalu