BOLMONG– Seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah menandatangani pakta integritas saat dilantik beberapa waktu lalu.
Salah satu poin dalam pakta integritas adalah mampu menuntaskan masalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan aset di dinas atau badan yang dipimpin. Batasnya sampai 31 Oktober 2019 besok.
Untuk masalah aset, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow kepada wartawan, Rabu (29/10/2019) tadi malam, progress penyelesaian sudah baik karena sudah menyentuh angka 86 persen.
Yasti meyakini penyelesaiannya bisa 100 persen.
“Saya meyakini seluruh jajaran sudah bekerja dengan maksimal. Angka 86 persen menunjukkan keseriusan. Sebenarnya yang batas penyelesaian 31 Oktober itu untuk TGR saja. Kalau aset sampai Desember. Sehingga saya optimis bisa 100 persen penangannya,” kata Yasti.
Untuk TGR, Yasti menyebut peunggak yang tidak beritikad baik akan diserahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum. (len)