• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Pemkab Bolmong Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD

by Rensa
Juni 22, 2020
in Berita Bolmong
A A
0
Pemkab Bolmong Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD
501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022 secara virtual, Senin (22/6/2020).

RelatedPosts

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kesempatannya mengatakan, meski di tengah pandemi Covid-19, namun Pemkab Bolmong tetap konisten menjalankan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara, lebih khusus pengabdian kepada Kabupaten Bolmong.

“Musrenbang Perubahan yang dilaksanakan ini sangat penting dan strategis sebagai forum bagi kita semua selaku pemangku kepentingan di daerah ini,” ucap Yasti.

Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar fungsi pemerintah, maupun antara pusat dan daerah.

Selain itu, perencanaan pembangunan juga bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, pengoptimalan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Dikatakan bupati, bahwa dokumen RPJMD Bolmong tahun 2017-2022 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJMN.

Baca Juga  Disdukcapil Bolmong dan 8 OPD Kerjasama Pemanfaatan Data Berbasis Elektronik

“Pasal 264 ayat 5 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya menjelaskan.

Perubahan RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah, diatur tentang perubahan RPMD yang dapat dilakukan apabila, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, yang diatur dalam permendagri nomor 86 tahun 2017.

Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017; dan terjadi perubahan yang mendasar. Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap RPJD Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022. Hal lain yang mendasari dilakukannya perubahan RPJMD Bolmong, kata bupati adalah hasil pengendalian dan evaluasi terhadap RPJD Bolmong tahun 2017-2022.

Selain itu terkait akuntabilitas kinerja daerah, penyusunan RPJMD harus mengakomodir berbagi peraturan lainnya, salah satunya adalah peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi(KemenPAN-RB) nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.

“Saya berharap dokumen perubahan RPJMD yang akan dihasilkan nanti, telah melalui penyelarasan terhadap masalah dan isu strategis yang dihadapi saat ini, serta dinamika perkembangan peraturan yang ada, sebagai pedoman bagi kita dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, sehingga dokumen perubahan rpjmd ini dapat menjadi pendorong bagi pemerintah, dalam meningkatkan pelayanan yang lebih efektif dan efisienm,” katanya.

Baca Juga  96 Desa di Bolmong Gelar Pilsang Serentak Akhir Tahun

Sementara itu Kepala Bappeda Bolmong Yarlis Awaludin Hatam menambahkan, Musrenbang Perubahan RPJMD ini, butuh masukan atau umpan balik, untuk kesamaan pandangan tentang tujuan dan sasaran perubahan PRJMD tahun 2017-2022 dengan data dan informasi yang memadai. Sehingga akan menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, dapat dipublikasikan, serta dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bolmong.

Perubahan ini mulai akan disusun oleh semua perangkat daerah sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran yang tertuang dalam rancangan perubahan RPJMD Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022.

“Sehingga, setiap dokumen perencanaan yang disusun, memiliki sinkronisasi dan saling mendukung antara satu dokumen dengan dokumen lainnya,” tambahnya. (*)

Tags: 2020advetorialBolmongrpjmd
Rensa

Rensa

Next Post
173 Penyandang Cacat Netra Terima Bantuan

173 Penyandang Cacat Netra Terima Bantuan

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In