• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Musi Banyuasin

Wabup Asahan Buka Sosialisasi Si Bela PNS di Lingkungan Pemkab Asahan

by Rzha
Agustus 23, 2023
in Berita Musi Banyuasin
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KRONIK TOTABUAN — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BkPSDM) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar (SiBela) PNS di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (23/08/2023).

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si dan dihadiri oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

RelatedPosts

Sekda Muba Rakor RDTR dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Identitas Mereka

Terima Audiensi DKS Muba, Bupati Toha Tohet Beri Dukungan Penuh

Sekretaris BPKSDM Kabupaten Asahan Sukardinata, S.STP, MAP melaporkan, dasar dari kegiatan ini adalah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil lalui Jalur Pendidikan, Surat Edaran Bupati Asahan Nomor 890/1734/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri/Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 100.3.3.2-85-5:2 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Efektif Pelaporan Tugas Belajar melalui Sistem Registrasi Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Sukardinata juga menyampaikan maksud dari kegiatan ini dilaksanakan, agar membuat layanan publik PNS menjadi lebih cepat dan efisien dengan melalui aplikasi SiBela PNS. Selain itu tujuan dari kegiatan ini yaitu membantu mensukseskan misi pertama Kepala Daerah yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dengan program strategis pertama digitalisasi birokrasi. Selanjutnya memberi kemudahan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan pengguna layanan permohonan tugas belajar. Mengurangi pelayanan tatap muka untuk efisiensi terhadap PNS yang akan mengajukan permohonan tugas belajar.

Baca Juga  14 Orang Pejabat Eselon III Ikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama

Wakil Bupati mengatakan, pengembangan kompetensi untuk PNS bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier. Sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Wakil Bupati juga mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah. Adapun kompetensi yang dimaksud tersebut meliputi, kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis, kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan dan kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.(Taufiq)

Rzha

Rzha

Next Post

Pemanfaatan Media Elektronik dalam Proses Belajar Mengajar di SMP N 5 Lolak

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In