BOLMONG- Kabupaten Bolang Mongondow (Bolmong) masuk kategori darurat tindakan asusila terhadap anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Bolmong, Farida Mooduto, sampai mengeluhkan tingginya angka kasus asusila terhadap anak.
“Belakangan ini, hampir tiap hari ada saja kasus. Mulai dari Kasus KDRT, perampasan hak asuh anak, penganiayaan anak, hingga kasus cabul,” beber Farida kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/7/2020).
Data di DP3A Bolmong, hingga awal Juni, ada 41 kasus asusila terhadap anak. Pada pertengahan Juni hingga Juli ini, kasus asusila meningkat pesat juga, kata dia.
“Datanya masih direkap, tapi Juni- Juli ini ada peningkatan signifikan,” katanya.
Yang miris, kata dia, pelakunya rata rata orang dekat. Bahkan ada lima ayah yang jadi pelaku. Seorang ayah diketahui menghamili anaknya. Seorang lagi mengajak seorang temannya menyetubuhi anaknya.
“Semua sudah diproses hukum, kami minta kelimanya dihukum seberat-beratnya,” kata dia lagi.
Mengatasi tingginya kasus asusila anak, Farida menformulakan terkait adanya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tiap kecamatan. Hal tersebut untuk memperpanjang rentang pengawasan serta sosialisasi kepada warga.
“Karena banyak kasus di wilayah terpencil, sampai tak ada masyarakat yang melapor. Nah dengan adanya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di tiap kecamatan maka semua bisa terakomodir, mengingat kita nantinya akan melibatkan seluruh stekholder dalam UPTD tersebut. Di antaranya masyarakat, orang yang dituakan di kampung, tokoh adat, tokoh agama, hingga pemerintah dari desa-desa setempat,” ujar dia.
Farida mengaku sudah bertemu bagian hukum untuk merealisasikan ide tersebut. Karena munurutnya kementerian hanya memberikan waktu selama 3 bulan untuk segera membuat UPTD di tiap kecamatan.
Terpisah, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong berencana memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) guna mencari solusi.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan mencari solusi bersama DP3A Bolmong, terkait tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung/tiri,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Bolmong Supandri Damogalad. (len)