
BOROKO– Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bolmut, Abdul Eba Nani, meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar mengoptimalkan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi masyarakat Bolmut yang belum memiliki e-KTP.
Menurutnya, optimalisasi perekaman e-KTP ini berkaitan dengan penjelasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, BAB II Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Huruf D dan E serta penjelasan Ayat 4.
“Dalam aturan tersebut jelas tertuang syarat wajib pilih untuk memberikan hak suara baik dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2018 ini,” ujar Eba kepada wartawan, Senin (19/3/2018).
Dia menilai, jika aturan tersebut dijadikan rujukan dalam pemunggutan suara pada Pilkada 27 Juni mendatang, maka dihawatirkan akan ada warga Bolmut yang sudah wajib pilih tidak dapat memberikan hak suara pada hari pemunggutan suara nanti karena tidak punya e-KTP.
”Nah,untuk mengantisipasi hal ini, maka kami minta agar dinas terkait agar dapat lebih optimal melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang belum memiliki e-KTP. Caranya, turun langsung ke warga untuk melakukan perekaman,” kata Eba.
Politisi PAN Bolmut itu juga mengatakan, meski belum memiliki e-KTP akan tetapi surat keterangan (Suket) bisa menjadi solusi sebagaimana penjelasan peraturan tersebut. Tapi menurutunya lagi, Suket akan sangat tidak efektif pada saat pemunggutan suara dan rawan kecurangan.
“Bayangkan saja, pada hari pemungutan suara,wajib pilih masih harus melakukan pengurusan Suket di dinas, hal ini tentu selain rawan kecurangan juga akan sangat merepotkan masyarakat. Sehingga kami minta Disdukcapil bisa membangun sinergitas dan koordinasi dengan KPUD Bolmut terkait wajib pilih yang belum memiliki e-KTP,” katanya menyarankan