
BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow akan membentuk KI (Komisi Informasi) Daerah pada tahun 2018 mendatang. Hal ini dikatakan Penjabat Bupati melaluo Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Chris T Kamasaan.
Menurut Chris, wacana pembentukan KI ini, lahir saat ada sosialisasi dan diskusi Undanga-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Ada usulan dari forum diskusi agar dibentuk Komisi Informasi Bolmong,” kata Chris, Rabu (12/04).
Lanjutnya, kehadiran KI di Bolmong, akan sangat membantu Pemkab dalam penyebarluasan informasi tentang pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Usulan tersebut lanjut Chris, akan disampaikan kepada Bupati dan DPRD (Dewan Perwakan Rakyat Daerah). “Aspirasi ini akan disampaikan kepada Bupati dan DPRD,” jelasnya.
Terkait dengan pembiayaan untuk KI, akan diatur melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). “Intinya kegiatan komisi informasi yang akan terbentuk, harus dianggarkan lewat APBD. Tentu hal ini akan dibahas bersama DPRD,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Bolmong memiliki Perda tentang Transparansi nomor 4 tahun 2005 dan Perda tentang Partisipasi nomor 5 tahun 2005. Bahkan, sempat dibentuk KTP (Komisi Transparansi dan Partisipasi) yang beranggotakan 3 komisioner. Namun, sejak tahun 2016 lalu, KTP sudah dihapuskan. (ahr)