
BOLTIM– Aturan yang diberlakukan Camat Motongkad, Abdul Muhdar Mokoagow dinilai merugikan warga. Pasalnya, selain tidak berbadan hukum, aturan berdampak pada perekonomian warga di wilayah Kecamatan Motongkad.
“Ada dua aturan sangat merugikan kami. Pertama, terkait hewan ternak berkeliaran akan dimintai denda Rp500 ribu. Kedua, jika anak kami kedapatan bolos sekolah maka dikenakan denda Rp100 ribu,” ujar salah satu warga meminta namanya tidak ditulis, Selasa (14/3).
Menurut warga, jika aturan berlangsung lama dan tidak ada payung hukum, bisa saja ini menjadi bagian dari pungutan liar (pungli), meski uang denda disumbangkan ke masjid. “Entah ini modus dari camat, yang jelas aturan sudah meresahkan dan menyusahkan masyarakat Kecamatan Motongkad,” katanya.
Menanggapi itu, Camat Motongkad Abdul Muhdar Mokoagow membantah adanya pungli dalam aturan yang dibuatnya. Tujuan aturan itu, kata Mokoagow, agar wilayah yang dia pimpin menjadi kecamatan yang lebih indah dan terhindar dari pemandangan hewan ternak berkeliaran di jalan umum.
“Saya mengeluarkan aturan tujuannya baik,” kata Mokoagow.
Terkait denda pada siswa yang bolos sekolah, kata Abdul, bukan uang yang diambil. “Namun orang tua siswa harus menyumbang satu sak semen ke masjid,” ujarnya. (pgs)