KRONIK TOTABUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong kembali memberlakukan kewajiban apel kerja pagi dan sore bagi seluruh ASN.
Hal tersebut diberlakukan karena kondisi setelah Pandemi Covid-19 sudah mulai berangsur membaik.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, Selasa (14/6/2022).
“Sudah menjadi ketentuan peraturan yang ada, ASN wajib untuk melaksanakan apel kerja setiap hari, pagi maupun sore. Kondisi pandemi sudah berlangsung membaik, semua aktivitas ASN kembali normal seperti biasanya,” kata Sekda Tahlis.
Baca Juga: Pj Bupati Bolmong Sidak Seluruh SKPD
Terpisah, Asisten II Zainudin Paputungan saat memimpin apel kerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) dalam penyampaiannya mengatakan, ASN tidak perlu lagi menunggu surat edaran untuk pelaksanaan apel kerja seperti tahun-tahun sebelumnya dalam kondisi pandemi.
“Surat edaran dari BKPP lalu sudah dikeluarkan. Pada surat edaran tersebut telah ditetapkan jam masuk kerja ASN dan jam pulang kerja. Secara aturannya, ASN wajib untuk melaksanakan apel pagi masuk kerja dan apel sore pulang kerja,” tegas Paputungan.
Ia menambahkan, bagi yang belum melaksanakan apel kerja pagi, menjadi perhatian untuk menerapkan kembali aturan yang berlaku bagi ASN.
“Untuk menerapkan disiplin, kita mulai dari diri kita sendiri. Sebagai seorang ASN tentu kita diikat dengan aturan yang berlaku,” katanya. (Falen Mokodongan)