• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

Baliho Calon Walikota dan Wawali Wajib Bayar Pajak 

by Rensa
Juli 27, 2017
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Absensi ASN Pemkot Gunakan Face Print

Rio Lombone

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Rio Lombone

KOTAMOBAGU– Tahapan Pilwako Kotamobagu 2018 sudah mulai berjalan. Beberapa bakal calon walikota dan wakil walikota (Wawali) sudah mulai bersosialisasi dengan memasang baliho di berbagai tempat. Namun sering kali kewajiban mereka membayar pajak baliho sering diabaikan. Karena itu Pemkot Kotamobagu sudah siap-siap melakukan penindakan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rio Lombone mengatakan, sesuai ketentuan semua baliho dalam bentuk apapun harus bayar pajak.

RelatedPosts

Audiensi di Kementerian Transmigrasi, Bolsel Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berbasis Kawasan

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

“Itu sudah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012,” tegas Lombone, Kamis (27/7).

Kabid Pendapatan BPKD Hamka Daun menjelaskan, seluruh produk baik pribadi maupun badan yang dipasang dan terlihat untuk masyarakat umum wajib mengurus izin ke Pemkot. Namun khusus untuk para calon kandidat, pengurusan izinnya harus di tiga tempat yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pengurusan izin, di BPKD untuk pembayaran pajak dan di Kesbangpol untuk surat rekomendasi karena berhubungan dengan politik.

“Belum ada permintaan izin dari bakal calon kandidat atau dari partai-partai. Tetapi mereka wajib membayar pajak,” kata Hamka.

Untuk biaya atau pajak baliho bakal calon,  Hamka mencontohkan, baliho, reklame dan sejenisnya dibagi atas ukuran, sudut pandang, jumlah titik dan lokasi.

“Jika ukuran baliho 4 x 6 meter ditempatkan di Jalan Sinindian serta hanya satu sudut pandang, maka hitunganannya sekira tiga jutaan untuk satu titik. Hitungan tersebut akan berubah jika dipasang di dua titik atau selebihnya. Namun untuk hitungan satu tahun justru lebih murah,” jelasnya.

Baca Juga  Mengintip Aktivitas di SMP Negeri 4 Kotamobagu di Tengah Pandemi Covid-19

Menariknya ada sedikit pengecualian jika ada bakal calon memasang baliho untuk keperluan keagamaan atau pendidikan. Pemkot menggratiskan itu.

“Jika ada baliho bakal calon yang tak mengurus izin tentunya kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” pungkasnya. (rab)

banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: IPA Bisa Sumbang PAD Rp1Pilkada
Rensa

Rensa

Next Post
Lokasi PT Conch Tak Masuk Kawasan Industri Tertentu

Lokasi PT Conch Tak Masuk Kawasan Industri Tertentu

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In