MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu, 10 September 2025, melakukan monitoring untuk menindaklanjuti berita acara hasil rapat Komisi III DPRD Kabupaten Muba pasa tanggal 8 September 2025 terkait sengketa lahan masyarakat yang terkena rencana pembangunan jalan tol di Desa Supat, Kecamatan Babat Supat.
Komisi III DPRD Muba turun untuk melihat fakta dan kondisi di lapangan agar penyelesaian sengeketa lahan bisa dicarikan solusi yang tepat. Kepentingan masyarakat dan kepentingan untuk pembangunan harus seiring sejalan tanpa ada konflik. Itu diharapkan Komisi III DPRD Muba.
Sekretaris Komisi III DPRD Kab Muba, Ziadatulher, SE., MH, memimpin peninjauan langsung ini. Sejumlah perangkat daerah terkait seperti Dinas PUPR, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Muba ikut serta.
Selain itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, camat, dan kepala desa Supat ikut serta dalam tim ini.
(ADV/Fitriana)