KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa pengawasan distribusi LPG 3 kilogram harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Menurut Sahaya, regulasi terkait LPG subsidi merupakan kewenangan kementerian terkait, sementara pengelolaannya berada di bawah Pertamina. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan maupun tindakan yang diambil tidak melampaui batas kewenangan.
“Karena regulasi LPG 3 kilogram diatur oleh kementerian dan pengelolaannya berada pada Pertamina, maka Pemerintah Kota harus memastikan setiap kebijakan dan tindakan tetap sesuai koridor hukum. Kita tidak boleh melampaui kewenangan, namun juga tidak boleh tinggal diam,” ujar Sahaya.
Ia menambahkan, koordinasi menjadi langkah strategis yang harus ditempuh agar solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Kotamobagu juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada pangkalan maupun masyarakat. Pangkalan diminta menyalurkan LPG sesuai data dan ketentuan yang berlaku, tidak melakukan penimbunan, serta menjaga distribusi tetap transparan.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.
Jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi, warga diminta segera melapor secara resmi kepada pihak berwajib dengan menyertakan bukti yang jelas.
Pemkot memastikan akan terus mengawal persoalan ini secara serius. Koordinasi intensif dengan Pertamina diharapkan dapat segera menghasilkan kepastian terkait kuota serta pola distribusi, sehingga kebutuhan LPG 3 kilogram masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan merata. (ewin)





Discussion about this post