Home » Pemkab Bolsel Percepat Legalitas Tanah Rakyat, Gelar Rakor Inver PPTPKH

Pemkab Bolsel Percepat Legalitas Tanah Rakyat, Gelar Rakor Inver PPTPKH

BOLSEL, kroniktotabuan.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus mendorong percepatan legalitas tanah milik masyarakat yang berada di kawasan hutan melalui rapat koordinasi (rakor) usulan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si, dan berlangsung di Ruang Rapat Berkah Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kamis (23/04/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, SSTP, MAP, Asisten II M. Ichsan Utiah, SH, tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulawesi Utara Wilayah VI, pimpinan perangkat daerah terkait, serta Camat Pinolosian Tengah dan Bolaang Uki.

Dalam arahannya, Bupati Iskandar menegaskan bahwa penyelesaian penguasaan tanah masyarakat merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Ia menyebutkan bahwa lokasi yang diusulkan telah masuk dalam peta indikatif berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024 tentang Penataan Kawasan Hutan PPTPKH dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk dalam Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III.

“Langkah ini sejalan dengan Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026, khususnya melalui program Reforma Agraria. Fokus kita adalah penataan aset dan akses pemanfaatan sumber daya agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Pada tahap awal, Pemkab Bolsel memprioritaskan tiga desa dalam usulan tersebut, yakni Desa Deaga, Desa Tabilaa, dan Desa Torosik. Bupati mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan oleh tim teknis.

“Dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan, tim akan turun langsung untuk melakukan pengukuran lahan. Ini penting untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meminimalisir potensi konflik agraria di kemudian hari,” jelasnya. (sudarto manoppo)

Rzha

Kembali ke atas