KOTAMOBAGU– CW alias Clara, warga Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga, owner donor uang yang diketahui merupakan investasi bodong, sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Polres Kotamobagu.
Clara, mengaku ke penyidik sudah bangkrut dan tidak akan mungkin lagi mengembalikan uang nasabah yang dia kumpulkan.
“Pelaku (Clara) mengaku sudah bangkrut. Sehingga kemungkinan pelaku melakukab ganti rugi sudah tidak ada lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Aswar M Nur, Selasa (18/12/2018) kemarin di kantornya.
Baca Juga: Nama Clara Viral di Medsos, Ramai Dibahas Netizen
Aswar mengatakan, selain Clara sang owner investasi bodong, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya yang merupakan kaki tangan Clara dalam menjalankan bisnisnya.
“Penipuan ancaman hukumannya empat tahun,” katanya.
Sampai Rabu (19/12/2018), para korban masih berdatangan ke Mapolres Kotamobagu.
Investasi bodong ini diduga kuat sudah dijalankan oleh Clara sejak 2 tahun terakhir.
Untuk menggaet nasabah, Clara menjanjikan keuntungan 75-100 persen dalam tempo 15 hari.
Uang korban yang dikumpulkan oleh Clara mencapai miliaran rupiah. Masing-masing nasabah yang menjadi korban menginvestasikan uangnya bervariasi jumlahnya, mulai dari belasan juta sampai ratusan juta rupiah. (zha)