
KOTAMOBAGU– Sebagai fungsi pengawasan dan monitoring terhadap pemerintah desa dalam pemanfaatan anggaran dana desa (Dandes) maupun anggaran dana desa (ADD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan penting dalam hal tersebut.
Namun hal ini tidak berlaku di Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Sangadi (kepala desa) malah merasa terusik dan diduga melakukan pengancaman kepada anggota BPD yang meminta dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, APBDes-P dan LKPPD sejak tahun 2015 sampai 2017.
“Benar, sangadi mengancam akan membunuh anggota BPD. Ini kan aneh, dia mengaku dia akan berhenti jadi sangadi tapi ada anggota BPD yang dia akan bunuh karena kami meminta dokumen-dokumen penting karena ada beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan RAP,” ujar Anggota BPD Desa Bungko, Kautsar Muri Gonibala, Selasa (13/3/2018).
Hal senada diungkapkan Ketua BPD, T K Boroma. Menurut Boroma, kejadian pengancaman tersebut terjadi pada Kamis 7 Maret lalu. Pengancaman tersebut disaksikan Tim Inspektorat, perangkat desa serta tim kecamatan.
“Kami berhak mendapatkan dokumen sebagaimana yang kami butuhkan sebagai pengawasan terhadap kinerja kepala desa serta aspirasi masyarakat sebagaimana amanat undang-undang yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, Sangadi Bungko mengatakan anggota BPD menjadi provokator yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak mendapat gambar pekerjaan fisik dari sangadi. Kami dapat dari ispektorat, jadi kami baru rencana turun mengukur karena ini bagian pertanggungjawaban kami ke camat. Nah karena kami meminta data ke sangadi untuk melakukan pengukuran ulang sesuai permintaan inspektorat, sangadi sudah langsung marah dan mengancam,” tuturnya.
Ia mengatakan, justru ingin menyelamatkan sangadi dari jeratan hukum.
“Niat kami baik karena sebagai pekerjaan kami mengawasi dan berkoordinasi, bahkan kami menyelamatkan sangadi agar tidak salah karena harus ada pertanggungjawaban dengan camat hingga ke walikota,” ujarnya.
Sebelumnya pihak BPD melakukan pemeriksaan sejumlah fisik tidak sesuai RAP yang ada.
“Kami sempat melakukan pengukuran dari gambar yang ada namun tidak sesuai dengan RAP ukurannya. Nah karena permintaan inspektorat untuk harus ada data dari pemerintah desa untuk pengukuran ulang, malah hal ini yang terjadi,” pungkasnya.
Sangadi Bungko, Syawal Dandi saat dikonfirmasi melalui via SMS mengatakan tak takut jika BPD melaporkan kasus tersebut.
“Terserah apa maunya BPD. Kalau BPD mau maka desa akan ribut. Silakan lapor di mana saja. Pembangunan selesai, kalau protes berarti BPD tidak kerja,” singkatnya membalasa SMS wartawan. (rza)



