• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Februari 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolsel

Pemkab Bolsel Tegaskan Aparat Desa Maju Bacaleg Harus Mundur

by Rensa
Juli 12, 2018
in Berita Bolsel
A A
0
Pemkab Bolsel Tegaskan Aparat Desa Maju Bacaleg Harus Mundur
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLSEL– Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menegaskan, aparat desa maupun tenaga honorer daerah yang akan ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, wajib mengundurkan diri.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bolsel, Ahmadi Modeong mengatakan, kewajiban mundur itu terkait dengan penerimaan tunjangan aparatur desa dan tenaga honorer, yang bersumber dari keuangan negara.

RelatedPosts

HLM BI Sulut: Bupati Iskandar Paparkan Penguatan Akses Keuangan dan Ekosistem Halal Bolsel

Rotasi Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Bolsel Tekankan Kinerja dan Inovasi

Pemkab Bolsel Gelar Tasyakuran Satu Tahun Periode Kedua Pasangan BERKAH

“Wajib hukumnya menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Gaji mereka dibayar dari keuangan negara dan APBD. Jika ingin mencalonkan sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 mendatang wajib mundur dari jabatan,” tegas Ahmadi.

Ahmadi juga menyampaikan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun camat, jika mengetahui ada aparatur desa maupun tenaga honorer yang jadi Bacaleh, segera memanggil yang bersangkutan untuk meminta pengunduran diri mereka dari jabatan yang ada.
“Pengunduran diri harus secara tertulis. Jika sampai pada penetapan DCT nanti, tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, pimpinan SKPD ataupun sangadi berhak memberhentikannya,” kata Ahmadi.

Dijelaskan, tidak ada larangan bagi aparat desa maupun tenaga honorer yang ikut dalam Pileg. Namun, semua mekanisme harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi ada PKPU nomor 20 tahun 2018 yang menegaskan hal tersebut,” ujarnya.

Dia berharap, aparat desa dan tenaga honorer yang akan ikut menjadi Bacaleg secepatnya mengambil sikap berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2018.
“Sekarang sementara dalam proses pengurusan berkas persyaratan calon. Penting bagi pemerintah untuk menyampaikannya kepada masyarakat,” pungkas Ahmadi. (ahr)

Baca Juga  Pemda Bolsel Siapkan Rumah Singgah untuk OTG
Tags: Ahmadi ModeongBacalegPemkab Bolsel
Rensa

Rensa

Next Post
Yasti Ajak Masyarakat Galakkan Semangat Gotong Royong

Yasti Ajak Masyarakat Galakkan Semangat Gotong Royong

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In