Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Advertorial · 6 Feb 2019 20:14 WITA ·

Judicial Review Soal Tapal Batas dengan Bolsel Dimenangkan Pemkab Bolmong, Bupati Yasti Sebut Kemenangan Rakyat


 Judicial Review Soal Tapal Batas dengan Bolsel Dimenangkan Pemkab Bolmong, Bupati Yasti Sebut Kemenangan Rakyat Perbesar

Mahkamah Agung (MA) pada 4 Februari 2019 lalu mengeluarkan putusan atas judicial review (JR) yang diajukan Pemkab Bolmong atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016, tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

MA dalam putusannya mengabulkan permohonan dan memenangkan judicial review diajukan Pemkab Bolmong.

Hal itu diungkapkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat konferensi pers, Rabu (6/2/2018), di kantor bupati.

Judicial review yang didaftarkan Pemkab Bolmong pada 14 November 2018 lalu bersama kuasa hukum Pemkab Bolmong Ihza Mahendra ke MA, sudah diputuskan dan memenangkan Pemkab Bolmong,” ungkap Yasti didampingi Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Asisten II Yudha Rantung dan Asisten III Ashari Sugeha.

Atas putusan tersebut, kata Bupati, MA memberikan waktu 90 hari kepada Mendagri untuk mencabut Permendagri Nomor 40 tahun 2016.

“Kemudian MA memerintahkan mendagri untuk membuat lagi Permendagri dan mengacu pada putusan MA,” kata bupati menjelaskan.

Jika dalam 90 hari Mendagri tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut, lanjut bupati, maka Permendagri  Nomor 40 tahun 2016 batal demi hukum.

“Kemenangan atas putusan MA merupakan kemenangan seluruh rakyat Bolmong, sehingga sebagai pemerintah mengimbau kepada masyarakat Bolmong tetap menjaga stabilitas dan tidak terpancing dengan provokasi dari pihak-pihak manapun,” ucapnya.

Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bolmong atas kerjasamanya. Menurutnya hal ini menjadi suatu keterbukaan informasi publik khususnya masyarakat Bolaang Mongondow sekaligus pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan kepada masyarakat.

“Kami telah berkomitmen sedari awal bahwa dengan diajukannya Judicial Review, maka apapun hasilnya akan kami hormati dan taati sebagai suatu komitmen bersama atas asas hukum yang berlaku. Kami telah menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional yang kami yakini sebagai jalan keluar penyelesaian masalah terbaik dan bertanggungjawab,” tutur bupati.

“Kemenangan ini merupakan kemenangan bersama rakyat Bolmong. Kita patut bersyukur atas hasil judicial review ini. Hasil ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini berlarut-larut,” pungkasnya. (adv)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur

18 Februari 2026 - 17:41 WITA

HUT ke-116 Kotamobagu, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Inovasi dan Transformasi Digital

19 Januari 2026 - 12:26 WITA

DPRD Bolsel Pantau dan Kawal Peresmian SPPG Citra Cemerlang di Kecamatan Helumo

8 Desember 2025 - 14:11 WITA

Pemda Bolsel Hibahkan 3 Hektar Lahan Pembangunan Gudang Bulog

4 Desember 2025 - 17:49 WITA

Gubernur Sulut Pimpin Rakor Kesiapsiagaan Bencana dan Salurkan Bantuan untuk Aceh-Sumatera

4 Desember 2025 - 11:53 WITA

Disdikbud Bolsel Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Operator Dapodik

2 Desember 2025 - 17:50 WITA

Trending di Advertorial