• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Judicial Review Soal Tapal Batas dengan Bolsel Dimenangkan Pemkab Bolmong, Bupati Yasti Sebut Kemenangan Rakyat

by Rensa
Februari 6, 2019
in Advertorial
A A
0
Polemik Tapal Batas Bolmong- Bolsel, Pemkab Bolmong Menang Judicial Review di MA
501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Mahkamah Agung (MA) pada 4 Februari 2019 lalu mengeluarkan putusan atas judicial review (JR) yang diajukan Pemkab Bolmong atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016, tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

MA dalam putusannya mengabulkan permohonan dan memenangkan judicial review diajukan Pemkab Bolmong.

RelatedPosts

DPRD Bolsel Pantau dan Kawal Peresmian SPPG Citra Cemerlang di Kecamatan Helumo

Pemda Bolsel Hibahkan 3 Hektar Lahan Pembangunan Gudang Bulog

Gubernur Sulut Pimpin Rakor Kesiapsiagaan Bencana dan Salurkan Bantuan untuk Aceh-Sumatera

Hal itu diungkapkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat konferensi pers, Rabu (6/2/2018), di kantor bupati.

“Judicial review yang didaftarkan Pemkab Bolmong pada 14 November 2018 lalu bersama kuasa hukum Pemkab Bolmong Ihza Mahendra ke MA, sudah diputuskan dan memenangkan Pemkab Bolmong,” ungkap Yasti didampingi Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Asisten II Yudha Rantung dan Asisten III Ashari Sugeha.

Atas putusan tersebut, kata Bupati, MA memberikan waktu 90 hari kepada Mendagri untuk mencabut Permendagri Nomor 40 tahun 2016.

“Kemudian MA memerintahkan mendagri untuk membuat lagi Permendagri dan mengacu pada putusan MA,” kata bupati menjelaskan.

Jika dalam 90 hari Mendagri tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut, lanjut bupati, maka Permendagri  Nomor 40 tahun 2016 batal demi hukum.

“Kemenangan atas putusan MA merupakan kemenangan seluruh rakyat Bolmong, sehingga sebagai pemerintah mengimbau kepada masyarakat Bolmong tetap menjaga stabilitas dan tidak terpancing dengan provokasi dari pihak-pihak manapun,” ucapnya.

Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bolmong atas kerjasamanya. Menurutnya hal ini menjadi suatu keterbukaan informasi publik khususnya masyarakat Bolaang Mongondow sekaligus pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan kepada masyarakat.

“Kami telah berkomitmen sedari awal bahwa dengan diajukannya Judicial Review, maka apapun hasilnya akan kami hormati dan taati sebagai suatu komitmen bersama atas asas hukum yang berlaku. Kami telah menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional yang kami yakini sebagai jalan keluar penyelesaian masalah terbaik dan bertanggungjawab,” tutur bupati.

Baca Juga  Bupati Sachrul Buka Pelaksanaan Bimtek dan Rakor TP-PKK Boltim Tahun 2022

“Kemenangan ini merupakan kemenangan bersama rakyat Bolmong. Kita patut bersyukur atas hasil judicial review ini. Hasil ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini berlarut-larut,” pungkasnya. (adv)

Tags: Judicial Reviewtapal batas
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Usai Job Fit, Pemkot Gelar Seleksi Terbuka 

Ada Apa Pejabat Kotamobagu Dilarang Tugas Luar?

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In