KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu menjadi perhatian serius publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus dipantau, apakah kasus ini jalan di tempat atau terus diseriusi.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Ikram Achmad, menyatakan bahwa proses penyidikan tengah berjalan.
Menurut Ikram, penanganan kasus ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.
“Jadi tinggal menunggu hasil perhitungan dari ahli ,” ungkap Ikram, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dana hibah pilkada tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Intinya proses penanganan perkara sedang berjalan. Soal penetapan tersangka tentunya setelah proses penyidikan selesai,” katanya.
Sebagai informasi, dari total dana hibah Pilkada 2024 lalu sebesar Rp7,6 Miliar ke Bawaslu, masih tersisa Rp1,7 miliar.
Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu.
Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.
Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut hampir habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***


