Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 28 Mar 2019 15:06 WITA ·

Kampanyekan Capres 02 di Facebook, Pegawai Ini Dituntut 6 Bulan Penjara


Kampanyekan Capres 02 di Facebook, Pegawai Ini Dituntut 6 Bulan Penjara Perbesar

JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum menuntut seorang pegawai PTPN IV bernama Ibrahim Martabaya dengan hukuman selama 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai melanggar Undang-undang Pemilihan Umum dengan mengkampanyekan salah satu calon presiden di media sosial.

Jaksa Irma Hasibuan mengatakan selain kurungan penjara, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp5 juta. Bila tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan.

“Meminta majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ibrahim Martabaya selama 6 bulan penjara,” kata Irma di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris di ruang Cakra IV di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa petang, 26 Maret 2019.

Dalam amar tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 280 ayat 2 Jo Pasal 522 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang pelanggaran pelaksanaan Pemilu.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi, akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Adapun usai persidangan, Irma menjelaskan selaku karyawan BUMN, tindakan terdakwa yang mengkampanyekan salah satu Capres dinilai telah melanggar aturan pemilu.

“Terdakwa sebagai karyawan PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun Facebook miliknya. Sehingga itu kan bisa mempengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1000 an orang. ASN kan harus netral,” kata Irma.

Salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa lanjut Netty antara lain, ada #2019 PrabowoPresiden kemudian #2019GantiSontoloyo. Kata-kata itu di-posting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Postingan itu dilakukan terdakwa sejak  05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.

Baca Juga  Pj Bupati Muba Lantik 174 Pejabat Administrasi dan Fungsional

“Kan sudah jelas untuk ASN dan karyawan BUMN tidak dibenarkan itu. Harus netral,” sebut Irma. (vva/vdm)

Sumber: viva.co.id

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi