KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Publik Kotamobagu akhir-akhir ini makin penasaran dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Bawaslu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Lantaran, penanganan kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Puluhan orang telah diperiksa, penggeledahan sudah dilakukan, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian. Apakah kasus ini akan berujung pada kepastian hukum atau seperti beberapa kasus yang malah mengendap dan tidak diketahui lagi bagaimana penyelesaiannya.
Memang beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Ikram Achmad, menyatakan bahwa proses penyidikan tengah berjalan.
Baca Juga: Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku
Menurut Ikram, penanganan kasus ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.
“Jadi tinggal menunggu hasil perhitungan dari ahli ,” ungkap Ikram, 15 April 2026, lalu.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dana hibah pilkada tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Intinya proses penanganan perkara sedang berjalan. Soal penetapan tersangka tentunya setelah proses penyidikan selesai,” katanya.
Baca Juga: Penyidik Kejari Kotamobagu Sita Empat Boks Dokumen Terkait Dana Hibah Pilkada di Kantor Bawaslu
Kepala Kejari Kotamobagu yang baru dilantik, Tasjrifin Muljana Abdul, menyatakan penanganan kasus yang saat ini sedang berjalan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
“Semua yang sedang ditangani terus dilanjutkan. Tidak ada yang dibiarkan,” tegasnya usai serah terima jabatan Kajari Kotamobagu, 24 April 2026.
Gerald, salah satu pemerhati hukum, politik dan pemerintahan, meminta dengan tegas agar Kejari Kotamobagu fokus dan prfesional menangani kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu.
Ia menilai sudah seharusnya penyidik Kejari Kotamobagu menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Pemeriksaan saksi serta pihak terkait dengan anggaran ini sudah dilakukan, penggeladahan dan penyitaan dokumen sudah. Harusnya sudah ada tersangka,” kata Gerald, Selasa (5/5/2026).
Sebagai informasi, dari total dana hibah Pilkada 2024 lalu sebesar Rp7,6 Miliar ke Bawaslu, masih tersisa Rp1,7 miliar.
Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu.
Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.
Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut hampir habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***



















