Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 5 Mei 2026 14:00 WITA ·

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?


Penyidik Kejari Kotamobagu menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus dana hibah Pilkada Kotamobagu di kantor Bawaslu. (Foto: Kronik Totabuan/Rensa) Perbesar

Penyidik Kejari Kotamobagu menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus dana hibah Pilkada Kotamobagu di kantor Bawaslu. (Foto: Kronik Totabuan/Rensa)

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Publik Kotamobagu akhir-akhir ini makin penasaran dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Bawaslu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Lantaran, penanganan kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Puluhan orang telah diperiksa, penggeledahan sudah dilakukan, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian. Apakah kasus ini akan berujung pada kepastian hukum atau seperti beberapa kasus yang malah mengendap dan tidak diketahui lagi bagaimana penyelesaiannya.

Memang beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Ikram Achmad, menyatakan bahwa proses penyidikan tengah berjalan.

Baca Juga: Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

Menurut Ikram, penanganan kasus ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

“Jadi tinggal menunggu hasil perhitungan dari ahli ,” ungkap Ikram, 15 April 2026, lalu.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dana hibah pilkada tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Intinya proses penanganan perkara sedang berjalan. Soal penetapan tersangka tentunya setelah proses penyidikan selesai,” katanya.

Baca Juga: Penyidik Kejari Kotamobagu Sita Empat Boks Dokumen Terkait Dana Hibah Pilkada di Kantor Bawaslu

Kepala Kejari Kotamobagu yang baru dilantik, Tasjrifin Muljana Abdul, menyatakan penanganan kasus yang saat ini sedang berjalan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

“Semua yang sedang ditangani terus dilanjutkan. Tidak ada yang dibiarkan,” tegasnya usai serah terima jabatan Kajari Kotamobagu, 24 April 2026.

Gerald, salah satu pemerhati hukum, politik dan pemerintahan, meminta dengan tegas agar Kejari Kotamobagu fokus dan prfesional menangani kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu.

Ia menilai sudah seharusnya penyidik Kejari Kotamobagu menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Pemeriksaan saksi serta pihak terkait dengan anggaran ini sudah dilakukan, penggeladahan dan penyitaan dokumen sudah. Harusnya sudah ada tersangka,” kata Gerald, Selasa (5/5/2026).

Sebagai informasi, dari total dana hibah Pilkada 2024 lalu sebesar Rp7,6 Miliar ke Bawaslu, masih tersisa Rp1,7 miliar.

Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu.

Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.

Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut hampir habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

Trending di Berita Bolsel