• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Kotamobagu

Warga Keluhkan Proses Pengurusan SIM

by Retho Bambuena
Mei 21, 2019
in Berita Kotamobagu
A A
0
Warga Keluhkan Proses Pengurusan SIM
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU – Mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor bagi pengemudi yang sudah diatas 17 tahun merupakan kewajiban.

Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 217 ayat (1) tentang kendaraan dan pengemudi.

RelatedPosts

Menanti Juara Baru, Palta United vs Kobo Besar FC di Final Walikota Cup 2025

Respon Permintaan Konsumen! ABRIZT Resmi Buka Layanan Cuci Motor di Kotamobagu

Marabunta FC vs Aruman Jaya, Duel Dua Tim Terluka di Perebutan Juara Ketiga

Untuk mengurus SIM baru, dilakukan oleh pemohon dengan mengajukan permohonan tertulis, dapat menulis dan membaca huruf latin, memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.

Selain itu, memenuhi ketentuan tentang batas usia, 16 tahun untuk SIM gologan C dan D, 17 tahun untuk SIM golongan A dan 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.

Syarat lainya memiliki KTP setempat / jati diri, memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.

Juga telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Dalam proses pengurusan SIM di Kantor Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, ada saja keluhan warga.

Salah satu warga Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow yang mengurus SIM, Hindri Kobandaha mengatakan, dirinya sudah 2 pekan harus bolak balik mengurus SIM di Kantor Satlantas Polres Kotamobagu tapi belum berhasil.

“SIM C saya sudah berakhir lama dan akan mengurus lagi. Setelah saya perlihatkan saya harus membuat SIM baru. Semua berkas yang diminta sudah diserahkan ke petugas,” kata Hindri, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga  Tinggal Menunggu Hasil Verifikasi, BPKB Segera Dioperasikan

Dia menjelaskan, proses mengurus SIM yang dia jalani terkendala di ujian teori, sehingga harus bolak balik setiap hari Kamis.

“Sudah dua minggu belum ada, minggu ini kalau belum lagi, berarti sudah tiga minggu saya tidak mendapatkan SIM,” jelasnya.

Menurut Hindri, jika sampai pekan ketiga ini pada hari Kamis lusa, dirinya belum juga lolos dalam ujian teori, maka semua berkas yang dia ajukan akan ditarik.

“Saya memang sudah ada SIM C sebelumnya tapi masa berlaku telah berakhir. Secara praktek untuk mengemudikan kendaraan bermotor sudah puluhan tahun saya jalani. Tapi dari sisi teori hasilnya belum maksimal. Kalau sampai pekan ketiga ini belum bisa, saya akan tarik kembali berkas saya yang mengajukan SIM baru,” katanya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Kotamobagu, AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, untuk prosedur pengurusan SIM memang seperti itu dan mengacu pada aturan yang berlaku.

“Memang seperti itu prosesnya pak. Ujian teori dan praktek tetap dilakukan,” jelas Anita.

Dia pun memberikan saran, apabila pemohon memiliki sertifikat mengemudi, akan lebih baik dalam proses pengurusan SIM.

“Kalau ada sertifikat mengemudi, akan lebih baik pak,” jelasnya.

Ketika ditanya soal perbedaan mengurus SIM di Kendaraan SIM Keliling dan di Kantor Satlantas, menurut Anita, untuk prosesnya sama.

“Mengurus SIM keliling juga begitu pak. Kita terima berkasnya dan pemohon juga akan mengikuti ujian teori dan praktek,” pungkas Anita. (ahr)

Tags: kendaraanKotamobaguSatlantasSIM
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Tak Salat Subuh Berjamaah, TPP Dipotong. PNS Kotamobagu: Masa Salat Karena Ingat TPP?

Tak Salat Subuh Berjamaah, TPP Dipotong. PNS Kotamobagu: Masa Salat Karena Ingat TPP?

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In