• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Mau Menggugat ke MK, SBM- JiTu Harus Baca Aturan Ini

by Rensa
Februari 23, 2017
in Berita Bolmong, Berita Daerah
A A
0
Mau Menggugat ke MK, SBM- JiTu Harus Baca Aturan Ini

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Salihi Bue Mokodongan dan Jefri Tumelap

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Salihi Bue Mokodongan dan Jefri Tumelap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Salihi Bue Mokodongan dan Jefri Tumelap

BOLMONG–  Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Salihi Bue Mokodongan- Jefri Tumelap (SBM- JiTu) berencana menggugat hasil pleno KPUD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setiap pihak yang keberatan dengan hasil penghitungan dapat mengajukan sengketa ke MK,  namun hanya yang memenuhi persyaratan yang nantinya diproses MK.

Sebelum menggugat ke MK, pasangan SBM- JiTu disarankan membuka aturan ini yang dipersyaratkan untuk menggugat.

RelatedPosts

Audiensi di Kementerian Transmigrasi, Bolsel Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berbasis Kawasan

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Aturan itu diatur di dalam Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dijelaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan, selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, dan selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2.000.000 jiwa.

Kemudian, selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6.000.000 sampai 12 juta jiwa, serta selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.

Sementara, pada ayat (2) dijelaskan, peserta pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan, selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan dengan 250.000 jiwa.

Adapun penduduk dengan jumlah 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, dapat mengajukan sengketa bila selisih suara 1,5 persen suara. Selisih 1 persen suara diperuntukkan bagi wilayah dengan jumlah penduduk 500.000 jiwa sampai 1.000.000.

Sedangkan wilayah lebih dari 1.000.000 jiwa syarat pengajuan sengketa bila selisih suara 0,5 persen.

Baca Juga  Sindikat Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Kotamobagu Dibekuk Polisi, Ini Identitas Mereka

“Jadi kalau selisih jauh seperti Bolmong tentu tidak masuk dalam suatu obyek (gugatan). Sehingga sebaiknya SBM- JiTu sportif mengakui kekalahan. Ketimbang buang- buang waktu, materi dan energi lagi ke MK. Dengan begitu masyarakat yang terkotak- kotak karena Pilkada tidak larut lagi dan segera terjadi rekonsiliasi di tingkat bawah,” kata Febri Bambuena, pengurus KPMIBM Cabang Makassar ini menyarankan. (rez/rab)

Rensa

Rensa

Next Post
Tatong Kemudikan BRT

Tatong Kemudikan BRT

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In