BOLMONG– Meski KPUD Bolmong telah menetapkan kemenangan Yasti Soepredjo Mokoagow- Yanny Ronny Tuuk (YSM- YRT) lewat pleno, tapi kubu Salihi Bue Mokodongan- Jefri Tumelap (SBM- JiTu) belum menyerah. Pasangan calon diusung Partai Golkar, Gerindra dan Demokrat ini berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SBM- JiTu melalui Koordinator Bidang Hukum, Very Satria Dilapanga menegaskan, mereka menolak hasil pleno KPUD. “Terjadi kecurangan secara sistematis dan masif. Sudah sejak awal kami menduga diujung penyelenggaraan pilkada pasti pelanggaran massif, dan itu terjadi,” kata Dilapanga, Kamis (23/2).
“Kami punya bukti. Dipimpin Penjabat Bupati Bolmong, ASN dikerahkan untuk calon tertentu. Foto dan rekaman, semua ada. Kami sedang rampungkan berkas gugatan,” katanya. (rez/rab)