
BOLMONG- Sebanyak Rp 152,5 Miliar, Dana Desa (Dandes) yang diperuntukan di 200 Desa se Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2017 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), siap dicairkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Albert Tangkere mengatakan kepada Kroniktotabuan.com Rabu (26/4) siang tadi, saat ini pihaknya sudah mengajukan berkas pendukung untuk pencairan Dandes, pada 200 Desa ini. “Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 22 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bolmong, tentang penggunaan dana desa,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, penciaran Dandes ini, merujuk delapan sumber pendapatan yang ada di Desa. “Rujukannya sudah ada. Setiap perangkat desa harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,”ujarnya.
Dia menambahkan, Perbup pencairan Dandes sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Bupati. “Mudah-mudahan pekan depan sudah jalan. Untuk mekanisme pencairannya tidak ribet lagi, Perangkat Desa hanya membawa dokumen pendukung ke PMD, baik itu APBDes maupun lainnya. Kemudian PMD akan memeriksa kelengkapan, setelah itu langsung ke Bank untuk proses pencairannya,” bebernya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bolmong Adrianus Nikson Watung mengimbau, dalam pengelolaan Dandes tersebut harus transparan. Menurutnya, ini harus dikelolah dengan bijaksana, transparan, serta menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.
“Anggaran Dandes harus sesuai peruntukannya, yaitu pembangunan infrastruktur desa. Seperti pembuatan jalan desa, saluran air, fasilitas air minum, maupun pembangunan fasilitas fisik lainnya. Jangan digeser dipenyelenggaraan desa,”tutupnya. (Tr/01)