KRONIK TOTABUAN – Kabar bohong atau hoax yang menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri koma dan dirawat di RSPP beberapa waktu lalu, direspon seluruh kader se-Indonesia.
Tak terkecuali DPC PDI Perjuangan Kotamobagu yang memilih jalur hukum dengan melaporkan penyebar hoax tersebut, Senin (20/9/2021).
Kader dan pengurus DPC PDI Perjuangan mendatangi Mapolres Kotamobagu dan membuat laporan resmi dugaan tindak pidana dengan terlapor Herbuseno Arief.
Yang melapor adalah M. Yudi Lantong SH selaku Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kotamobagu dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kotamobagu Royke Kasenda SE.
Menurut Yudi Lantong, hoax yang disebarkan Herbuseno Arief telah membuar resah dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat, terutama kader dan simpatisan PDI Perjuangan.
Baca Juga: PDI Perjuangan Target Sapu Bersih Pemilu dan Pilkada 2024 di BMR
“Karena itu kita tempuh jalur hukum. Membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum. Tentu harapan kami laporan ini ditindaklanjuti dan menjadi pengingat kepada siapapun untuk tidak sembarang menyebar hoax, terutama berkaitan dengan ketua umum kami, simbol dan kehormatan partai,” ujar Yudi Lantong kepada wartawan usai melapor di Mapolres Kotamobagu.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kotamobagu Meiddy Makalalag ST melalui Sekretaris Royke Kasenda SE menambahkan, pernyataan yang disampaikan oleh Hersubeno Arief tersebut merupakan hoax dan menjadi fitnah kepada Ketua Umum PDI Perjuangan.
“Akibat pernyatan itu, kami selaku kader merasa dirugikan,” pungkasnya. (retho)