• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolsel

Pemkab Bolsel Berlakukan FWA ASN, Fokus Kinerja dan Output

by Rzha
Januari 12, 2026
in Berita Bolsel, Berita Daerah, Headline News
A A
0
Pemkab Bolsel Berlakukan FWA ASN, Fokus Kinerja dan Output

Zoom meeting ASN Bolsel.

501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLSEL, kroniktotabuan.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi menerapkan Flexible Work Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung mulai Senin, 12 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian pola kerja ASN agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. FWA dilaksanakan berdasarkan arahan Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru SPt, MSi dan Wakil Bupati Deddy Abdul, serta dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy SSTP, MAP.

RelatedPosts

KBBI Tambah 3.259 Entri Baru, Cek Kosakata yang Sering Kamu Gunakan

Arahan Bupati, BPKPD Bolsel Mulai Bayarkan Gaji ASN Januari 2026

Awali 2026, Bupati Iskandar Terapkan WFA dan Warning Keras Soal Disiplin ASN

Sekda Arvan menegaskan bahwa FWA bukan kelonggaran disiplin, melainkan pola kerja yang menitikberatkan pada capaian kinerja dan akuntabilitas ASN.

“FWA bukan waktu libur. Fokus utama tetap pada output dan target kinerja. Tempat kerja boleh fleksibel, tetapi produktivitas dan tanggung jawab tidak boleh berkurang,” tegas Arvan.

Ia juga menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh masing-masing pimpinan OPD guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Jika ASN tidak dapat dihubungi saat jam kerja FWA, maka hak fleksibilitasnya dapat dicabut. Profesionalisme tetap menjadi prinsip utama,” tambahnya.

Adapun ketentuan pelaksanaan FWA di lingkungan Pemkab Bolsel sebagai berikut:

  • FWA bukan waktu libur, melainkan pola kerja berbasis hasil;

  • Apel gabungan tetap dilaksanakan setiap hari Rabu;

  • ASN wajib mengikuti apel pagi dan sore melalui video call dengan dokumentasi screenshot serta mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan;

  • Pengawasan ASN selama FWA menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah;

  • ASN dapat dipanggil ke kantor sewaktu-waktu untuk kepentingan kedinasan;

  • ASN yang tidak disiplin atau sulit dihubungi dapat dikecualikan dari FWA;

  • ASN yang sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin tidak diperkenankan mengikuti FWA;

  • Absensi wajib dilakukan melalui aplikasi SI-BERKA sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga  Warga Serbu Pasar Murah Pemkot

(Sudarto Manoppo)

Tags: ASNBolselFlexible Work ArrangementFWAheadline
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rzha

Rzha

Discussion about this post

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In