Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolsel · 12 Jan 2026 15:52 WITA ·

Pemkab Bolsel Berlakukan FWA ASN, Fokus Kinerja dan Output


Zoom meeting ASN Bolsel. Perbesar

Zoom meeting ASN Bolsel.

BOLSEL, kroniktotabuan.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi menerapkan Flexible Work Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung mulai Senin, 12 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian pola kerja ASN agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. FWA dilaksanakan berdasarkan arahan Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru SPt, MSi dan Wakil Bupati Deddy Abdul, serta dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy SSTP, MAP.

Sekda Arvan menegaskan bahwa FWA bukan kelonggaran disiplin, melainkan pola kerja yang menitikberatkan pada capaian kinerja dan akuntabilitas ASN.

“FWA bukan waktu libur. Fokus utama tetap pada output dan target kinerja. Tempat kerja boleh fleksibel, tetapi produktivitas dan tanggung jawab tidak boleh berkurang,” tegas Arvan.

Ia juga menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh masing-masing pimpinan OPD guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Jika ASN tidak dapat dihubungi saat jam kerja FWA, maka hak fleksibilitasnya dapat dicabut. Profesionalisme tetap menjadi prinsip utama,” tambahnya.

Adapun ketentuan pelaksanaan FWA di lingkungan Pemkab Bolsel sebagai berikut:

  • FWA bukan waktu libur, melainkan pola kerja berbasis hasil;

  • Apel gabungan tetap dilaksanakan setiap hari Rabu;

  • ASN wajib mengikuti apel pagi dan sore melalui video call dengan dokumentasi screenshot serta mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan;

  • Pengawasan ASN selama FWA menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah;

  • ASN dapat dipanggil ke kantor sewaktu-waktu untuk kepentingan kedinasan;

  • ASN yang tidak disiplin atau sulit dihubungi dapat dikecualikan dari FWA;

  • ASN yang sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin tidak diperkenankan mengikuti FWA;

  • Absensi wajib dilakukan melalui aplikasi SI-BERKA sesuai jadwal yang ditentukan.

(Sudarto Manoppo)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah