KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotamobagu akan menjalani penyesuaian jam kerja selama Ramadan sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Meski waktu kerja harian lebih singkat, total jam kerja tetap 32 jam 30 menit per minggu di luar istirahat.
Kepala BKPP Kotamobagu, Deevy Rumondor, mengatakan edaran resmi masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penetapan awal Ramadan oleh Kementerian Agama.
Jam kerja diperkirakan berlangsung pukul 08.00 hingga sekitar 15.00–15.30 dari Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat 30 menit dan 60 menit khusus hari Jumat.
Pemerintah menegaskan, meski ada penyesuaian jam kerja, pelayanan publik harus tetap berjalan normal dengan pengaturan sistem kerja bergilir di setiap instansi. (ewin)





Discussion about this post