KOTAMOBAGU– Salah satu syarat bagi partai politik yang mengajukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU, adalah harus memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
PDI Perjuangan Kotamobagu yang baru saja mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU, telah memenuhi persyaratan tersebut.
Bahkan di Daerah Pemilihan (Dapil) Kotamobagu II meliputi Kecamatan Kotamobagu Selatan, persentasi keterwakilan perempuan mencapai 50 persen atau melebihi kuota.
“Di Dapil Kotamobagu II, dari enam Bacaleg yang diajukan ke KPU, tiga di antaranya adalah perempuan. Sedangkan di dua Dapil lagi, 30 persen terpenuhi. Artinya, kuota perempuan kita melebihi yang disyaratkan,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kotamobagu, Meiddy Makalalag, usai mendaftar di kantor KPU, Selasa (17/7/2018).
Perempuan yang diajukan PDI Perjuangan bukan sekadar pelengkap untuk memenuhi kuota.
Namun, kata Meiddy, semuanya adalah kader partai yang sudah sejak lama berproses di partai berlambang banteng moncong putih dalam lingkaran ini.
“Semuanya kader PDI Perjuangan. Empat perempuan adalah pengurus DPC Kotamobagu, tiga Pengurus Anak Cabang (PAC) dan dua orang lagi pengurus ranting. Jadi bukan sekadar pelengkap,” ujarnya.
Soal peluang terpilih, Meiddy, menyebut semua Bacaleg yang diajukan PDI Perjuangan memiliki potensi sama termasuk perempuan.
“Perempuan kita ada incumbent. Beberapa lagi merupakan tokoh di kelurahan atau desa mereka. Jadi peluang perempuan terpilih sangat besar,” katanya.
PDI Perjuangan, lanjut Meiddy, sangat konsisten menjaga keterwakilan perempuan. Bahkan di komposisi pengurus partai 45% adalah perempuan. (vdm)