Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 8 Mar 2018 12:26 WITA ·

Bolmong Wajibkan Penerapan 30 Persen Dandes Untuk Padat Karya


 Bolmong Wajibkan Penerapan 30 Persen Dandes Untuk Padat Karya Perbesar

Yasti Soepredjo Mokoagow

KOTAMOBAGU– Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong mewajibkan 30 persen penggunaan dana desa (Dandes) untuk program padat karya. Hal ini berdasarkan program Presiden Joko Widodo untuk pembangunan sarana prasarana menggunakan dana desa harus memanfaatkan swakelola.

“Penggunaannya harus secara swakelola. Jadi harus menggunakan tenaga manusia dan tidak diwajibkan menggunakan jasa kontraktor,” tegas Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (8/3/2018).

Yasti menjelaskan, setiap pengerjaan dengan sistem swakelola akan dapat memberi keuntungan bagi masyarakat itu sendiri.

“Jika ini dijalankan, maka masyarakat akan mendapat upah dari swakelola. Namun harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan. Jika program ini diberikan kepada kontraktor maka pasti ada sanksinya dan silahkan laporkan ke saya,” kata Yasti.

“Untuk tahun lalu upahnya hanya Rp75.000per orang, sedangkan tahun 2018 ini naik menjadi Rp100.000,” tambahnya. (rza)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

HUT ke-20 Pinteng, Bupati Tegaskan Peran Strategis dalam Lahirnya Bolsel

28 April 2026 - 13:19 WITA

Pemkab Bolsel Percepat Legalitas Tanah Rakyat, Gelar Rakor Inver PPTPKH

23 April 2026 - 14:12 WITA

Bolsel FC dan Persma 1960 Terima Bonus Usai Lolos Liga 4 Nasional

21 April 2026 - 18:52 WITA

Trending di Berita Bolsel