BOLSEL– Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aldy Setiawan Gobel, Senin (24/2/2020) menegaskan, akan menempuh upaya hukum atas pemberitaan dan isu soal dugaan suap atau gratifikasi proses tender proyek Pasar Tipe C di Desa Milangodaa, Kecamatan Tomini, tahun anggran 2019.
Menurutnya, apa yang berkembang pada pemberitaan sejumlah media saat ini, adalah pencemaran nama baik yang harus disikapi dengan proses hukum.
“Pemda siap melakukan upaya hukum terhadap segala macam bentuk pencemaran nama baik yang melibatkan pejabat-pejabat Bolsel,” tegas Aldy.
Dia menambahkan, pemberitaan media yang telah disebar pada sosial media (Sosmed) maupun rumor yang berkembang, soal keterlibatan pimpinan dan pejabat pemda bolsel menyangkut dugaan suap atau pun gratifikasi pekerjaan proyek pasar di beberapa tempat, itu informasi yang tidak benar.
“Tidak benar telah terjadi suap atau gratifikasi dalam pekerjaan tersebut, apalagi melibatkan nama beberapa pejabat tinggi di bolsel,” kata Aldy yang juga sebagai juru bicara Pemda Bolsel.
Dijelaskan, semua proses pelaksanaan pekerjaan mengacu ke DIPA Kementrian. Sedangkan pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi pembebasan lahan.
Dia juga menyayangkan informasi dan berita yang tidak benar itu, dimanfaatkan beberapa pihak dan terkesan ingin memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban di daerah Bolsel.
“Pemerintah daerah menyayangkan tudingan dari beberapa pihak yang turut memperkeruh situasi akhir-akhir ini,” ujarnya.
Aldy berharap masyarakat Bolsel tidak terpancing, dapat menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian berita hoax itu untuk proses hukum yang nantinya akan ditempuh Pemkab Bolsel.
“Pemda berharap semua pihak agar dapat menahan diri terkait persoalan ini, kalau pun memang ada laporan ke lembaga penegak hukum, biarkan persoalan ini berproses secara normatif sesuai koridor hukum yang berlaku. Karena pemda juga siap melakukan upaya hukum,” tandasnya. (ahr)