Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Advertorial · 13 Mar 2018 17:50 WITA ·

DPRD Bolmut Gelar Paripurna Pemberhentian dan Pengusulan Pimpinan DPRD


 DPRD Bolmut Gelar Paripurna Pemberhentian dan Pengusulan Pimpinan DPRD Perbesar

Wakil Ketua II DPRD Bolmut,Salim Bin Abdulah, bersama Sekretaris DPRD, Abdul Haris Bangko, menandatangani Surat Keputusan Pergantian Ketua DPRD dan Pengusulan Pengangkatan Ketua DPRD.

Bertempat di ruang Paripurna, Selasa (13/3/2018), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengelar Paripurna Pemberhentian dan pengusulan Pimpinan DPRD.

Paripurna tersebut menindaklanjuti surat pengajuan pengunduran diri Ketua DPRD Karel Bangko dan Wakil Ketua DPRD Arman Lumoto yang memutuskan berpasangan maju di sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong pada Pilkada 2018.

Wakil Ketua II DPRD Bolmut berjabat tangan dengan calon Ketua DPRD, Saiful Ambarak dari Partai Golkar.

Menurut Sekretaris DPRD Bolmut, Abdul Haris Bangko, sesuai dengan ketentuan yang telah mengataur baik di PKPU atau PP Nomor 16 maupun Undang-Undang Nomor 17, pergantian pimpinan dan usulan pemberhentian dengan hormat pimpinan DPRD harus diparipurnakan.

“Sehingga itu berdasarkan hasil paripurna untuk pergantian Ketua DPRD akan di sampaikan kepada bupati dan bupati yang akan menyampaikan kepada gubernur untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Ketua DPRD dan pengangkatan Saiful Ambarak dari Partai Golkar sebagai ketua DPRD Bolmut periode 2018-2019,” ujar Haris.

Sekretaris DPRD Bolmut membacakan Surat Keputusan tentang Pemberhetian Secara Hormat kepada Karel Bangko sebagai Ketua DPRD dan Pengusulan Pengangkatan Ketua DPRD Bolmut periode 2018 2019.

Haris juga mengatakan, sesuai mekanisme yang telah di atur dalam PP Nomor 16 waktu yang di tempuh bupati dalam memproses pergantian pimpinan DPRD selama  tujuh hari dan ditindaklanjuti oleh gubernur selama 14 hari.

“Untuk sementara karena Ketua DPRD Karel Bangko dan Wakil Ketua I Arman Lumoto sudah mundur, yang akan memimpin sementara  pimpinan DPRD sebagai kolektif kolegial adalah Wakil Ketua II Salim Bin Abdulah. Sehingga semua kegiatan ataupun agenda-agenda DPRD untuk sementara dipimpin oleh beliau sesuai dengan amanah undang-undang,” katanya.

Suasana pelaksanaan sidang paripurna di kantor DPRD Bolmut.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Bolmut, Salim Bin Abdulah, sebagai pimpinan DPRD Bolmut sementara mengatakan, proses pergantian pimpinan DPRD Bomut sudah sesuai mekanisme yang ada.

“Kita fokus saja pada tugas-tugas sebagai anggota DPRD dalam menjalankan amanah Rakyat. Kita ketahui bersama di DPRD ini ada macam-macam warna politik, namun tentunya setelah kita berada di gedung DPRD ini kita hanya memiliki dua Warna yaitu merah dan putih sebagai warna bendera Indonesia,” pungkas Politisi PPP Bolmut ini. (adv)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur

18 Februari 2026 - 17:41 WITA

HUT ke-116 Kotamobagu, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Inovasi dan Transformasi Digital

19 Januari 2026 - 12:26 WITA

Bupati Bolsel Resmikan Penyalaan Listrik Korban Banjir Bandang 2020 di Desa Pakuku Jaya

30 Desember 2025 - 18:53 WITA

DPRD Bolsel Pantau dan Kawal Peresmian SPPG Citra Cemerlang di Kecamatan Helumo

8 Desember 2025 - 14:11 WITA

Pemda Bolsel Hibahkan 3 Hektar Lahan Pembangunan Gudang Bulog

4 Desember 2025 - 17:49 WITA

Gubernur Sulut Pimpin Rakor Kesiapsiagaan Bencana dan Salurkan Bantuan untuk Aceh-Sumatera

4 Desember 2025 - 11:53 WITA

Trending di Advertorial