
KOTAMOBAGU– Jika sebelumnya retribusi galian C harus disetor ke kas Provinsi Sulut, mulai tahun ini pembayaran retribusi galian C menjadi kewenangan Pemkot Kotamobagu.
Pemkot sudah mendapatkan persetujuan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, terkait pemungutan retribusi untuk galian C yang ada di wilayah Kotamobagu. Meski begitu untuk pengurusan izin tetap berada di Pemerintah Provinsi Sulut.
“Hasil permintaan Pemkot Kotamobagu melalui surat yang dilayangkan ke Kemendagri, sudah ada persetujuan untuk daerah bisa melakukan penarikan retribusi khusus untuk galian C walaupun Perda-nya sudah dibatalkan,” kata Kepala Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD), Hamka Daun, Minggu (19/3/2018).
Sesuai petunjuk Kemendagri, lanjutnya, ini akan menjadi dasar hukum pemkot untuk melakukan penagihan retribusi galian C.
Menurutnya, khusus untuk galian C ini retibusinya masuk dalam kategori mineral bukan logam.
”Pendataan yang masuk dalam kategori galian C akan segera dilaksanakan karena ini akan menjadi target sumber PAD Kota Kotamobagu,” ujar Hamka. (zha)