KOTAMOBAGU– Empat komisoner KPU Kotamobagu, Nova Tamon, Amir Halatan, Asep Sabar, dan Iwan Manoppo, diperiksa Panwaslu Kotamobagu, Minggu (18/3/2018).
Mereka diperiksa perihal laporan yang dilayangkan pasangan calon Tatong Bara- Nayodo Koerniawan, soal dugaan pelanggaran dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual ulang syarat dukungan calon independen beberapa waktu lalu.
Para komisioner datang ke kantor Panwaslu didampingi Sekretaris KPU, Frans Manoppo, sekira pukul 19.00 Wita. Mereka dicerca sejumlah pertanyaan selama hampir 3 jam terkait hasil pleno verifikasi faktual ulang yang meloloskan pasangan independen, Jainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag.
“Kami masih akan mengkaji dulu hasil BAP tadi dan besok akan dibawa ke Bawaslu Provinsi untuk dikonsultasikan. Kami memanggil pihak KPU untuk klarifikasi berdasarkan laporan pasangan TBNK mengenai dugaan adanya pelanggaran pilkada,” kata Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta.
“Kita lihat dulu isi klarifikasinya. Yang jelas mereka sudah menghargai menghadiri undangan kami dan kami ucapkan terima kasih kepada KPU Kotamobagu. Untuk lanjutannya kita lihat dulu hasilnya apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Musly, berdasarkan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi, laporan dari pihak TBNK merupakan laporan pelanggaran yang pihaknya bisa melakukan proses pemeriksaan
“Bahwa pertama gugatan sengketa dari TBNK itu sudah ditolak karena sudah tidak bisa disangketakan lagi. Tapi kan pihak TBNK melaporkan ke panwas masalah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU, nah kalau pelanggaran itu bisa kami tindaklanjuti sehingga kami mintabklarifikasi. Besok kami akan bawa hasil klarifikasi ini ke Bawaslu,” pungkasnya.
Ketua Divisi Hukum KPU Kotamobagu, Amir Halatan, mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi terkait undangan pemeriksaan oleh Panwaslu.
“Kami hanya memberikan klarifikasi terkait hasil faktual ulang KPU. Mereka menanyakan salah satunya yang masalah orang meninggal kemudian dinyatakan memenuhi syarat, kemudian masalah perhitungannya,” ujar Halatan.
Lanjutnya, KPU memberikan jawaban berdasarkan aturan dan perintah KPU provinsi termasuk warga yang meninggal tetap memenuhi syarat jika telah dilakukan verifikasi pada tahap pertama.
“Kami menggunakan sistem manual saat penghitunga sesuai dengan arahan KPU Provinsi dan KPU RI, jadi kami pakai sistem manual ini nanti setelah itu dibawa ke pusat dan sekarang KPU RI sudah masukan ke dalam SILON. Audah clear,” ujarnya
“Sebelum kami mengambil keputusan, itu sudah menjadi perintah KPU provinsi maupun KPU RI. Karena silom sudah ditutup jadi kami harus menggunakan sistem manual nah setelah itu diserahkan ke KPU RI. Dan tidak masalah jika menggunakan sistem manual ini oleh KPU RI,” pungkasnya. (rza)