Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Ekonomi · 25 Jul 2020 10:16 WITA ·

Sri Mulyani Bakal Berikan Insentif ke Perusahaan Pers


Sri Mulyani Bakal Berikan Insentif ke Perusahaan Pers Perbesar

JAKARTA – Pemerintah bakal memberikan insentif atau sejumlah keringanan bagi industri media di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut menjadi hasil pertemuan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, serta Dewan Pers dan anggotanya.

“Beberapa (insentif) ada yang sudah final, ada pula yang masih dalam proses,” ujar anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, Jumat(25/7/2020).

Beberapa insentif yang sudah diputuskan antara lain penghapusan Pajak Pertambahan Nilai untuk kertas koran. Pajak tersebut akan menjadi tanggungan pemerintah. Stimulus pajak lain juga diberikan, antara lain penurunan cicilan pajak korporasi serta pembebasan Pajak Penghasilan bagi pegawai dengan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Rincian stimulus pajak itu, kata Agus, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Implementasinya belum dibahas. Tapi kan saya yakin kan menteri menjanjikan akan keluarkan PMK, itu akan di atur di PMK. Jadi ya butuh waktu sepekan atau dua pekan untuk siapkan itu,” ujar dia.

Selain itu, mengenai insentif berupa penundaan atau penangguhan beban listrik perusahaan pers, Agus mengatakan pemerintah meminta waktu untuk bertemu dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membicarakan hal tersebut. Terutama mengenai skema yang bisa bisa diterapkan untuk industri media.

Selanjutnya, untuk usulan mengenai penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan, Agus mengatakan pemerintah akan memberikan keputusan yang bersifat umum untuk semua sektor industri.

“Jadi pers tidak perlu spesifik sendiri, akan ada skema general itu.” ujarnya.

Di samping itu, untuk iuran BPJS Kesehatan pun, Agus mengatakan pemerintahi akan ketemu manajemen terlebih dahulu. Perwakilan industri pers sudah memberikan daftar nama perusahaan yang diharapkan mendapat keringanan berupa penangguhan biaya tanggungan BPJS sampai Januari mendatang tanpa mengurangi benefit para peerja media. 

Baca Juga  Hasil Pertandingan RB Leipzig vs PSG: Skor 0-3

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, pertemuan tersebut juga menyepakati insentif mengenai belanja iklan, terutama iklan layanan masyarakat. Dewan Pers meminta agar belanja iklan tersebut difokuskan kepada media lokal.

Agus mengatakan nantinya akan ada pertemuan-pertemuan lagi dengan untuk membahas stimulus ini, salah satunya mengenai keringanan dalam membayar izin penyiaran bagi media radio dan televisi. Pertemuan tersebut akan dilakukan dengan Menkominfo. 

Menurut Agus, pandemi ini berimbas signifikan terhadap penerimaan perusahaan pers. Tekanan itu terjadi seiring dengan turunnya pendapatan dari iklan maupun akibat turunnya daya beli masyarakat. Sejumlah perusahaan bahkan sudah ada yang melakukan pemangkasan pegawai, hingga terancam gulung tikar apabila tidak didukung pemerintah.

“Kalau ditanya, apakah semua sudah terakomodasi, ya belum. Tapi hari ini pemerintah sudah melangkah sedemikian jauh itu sudah lebih dari cukup sementara ini. Karena bagi kami yang penting ada kepedulian pemerintah dan negara terhadap keadaan pers nasional yang terdampak krisis,” ujar Agus.(*)

tempo

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi