• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

Bulan Ramadan, Pemkot Atur Jam Kerja ASN

by Rensa
April 13, 2021
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu, Headline News
A A
0
30 Hari ke Depan Pejabat Dilarang Tugas Luar
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMBAGU – Memasuki bulan ramadan, untuk tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu tetap harus masuk kantor dengan jadwal kerja yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

“Meski waktu bekerja dipangkas dan diatur selama puasa, namun kewajiban kita sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat harus tetap dijalankan dan jangan diabaikan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo, Senin (12/4/2021).

RelatedPosts

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Safari Ramadan di Pinolosian, Bupati Iskandar Kamaru Ingatkan Persaudaraan dan Keselamatan Nelayan

Tim IV Safari Ramadhan Pemkot Kotamobagu Sholat Tarawih Bersama Warga Pontodon Timur

Diaturnya jam kerja ASN ini lanjut Sande, merupakan tindak lanjut edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 9 tahun 2021, tertanggal 09 April 2021.

Baca Juga: Targetkan Peningkatan PAD, Pemkot Luncurkaan Kartu Parkir

“Penetapan jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan, 32,7 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu,” ujar Sande.

Dirinya melanjutkan bahwa pemerintah daerah dipersilahkan untuk melakukan penetapan jam kerja, daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

“Yakni dengan memperhatikan ketentuan minimal 32,5 jam per minggu, berkurang dari 37,5 jam per minggu,” ujarnya mengutip poin pertama dan kedua dalam edaran tersebut.

Dengan dasar diatas, maka pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan 5 (lima) hari kerja, dengan jumlah jam kerja 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadhan adalah Hari Senin – Kamis, Masuk Kerja : pukul 08.00-15.00 WITA,  Hari Jumat, Masuk Kerja : Pukul 08.00 – 10.30 WITA.(bto)

Baca Juga  Meiddy Makalalag- Abdul Haris Mongilong Dinilai Pasangan Ideal Diusung PDIP Kotamobagu
banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: 2021ASNKotamobaguSande Dodo
Rensa

Rensa

Next Post
Di Sulut, Kotamobagu Raih Peringkat Pertama Pelayanan Publik Dari KemenPAN-RB

Di Sulut, Kotamobagu Raih Peringkat Pertama Pelayanan Publik Dari KemenPAN-RB

Discussion about this post

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In