KRONIK TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distankan) melakukan perpanjangan pengurusuan kartu tani.
Perpanjangan ini digelar selama 2 hari yakni tanggal 15 sampai dengan 16 Desember 2021, sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Penyuluhan Distankan Kotamobagu, Rahmat Talibo.
Baca Juga: YEAI Serahkan Bantuan Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri di Tobongon
“Petani yang belum terdaftar sebagai penerima kartu tani masih bisa melakukan pendaftaran dengan syarat harus tergabung dalam kelompok tani,” ujar Rahmat.
Dirinya juga menambahkan bahwa kartu tani ini nantinya akan berfungsi untuk para petani mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Nantinya petani yang mempunyai kartu tani akan memiliki akses untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yang akan disalurkan melalui penyalur resmi,” lanjutnya.
Rahmat juga meminta kepada petani yang akan melakukan pendaftaran kartu tani agar segera melapor kepada penyuluh pertanian di masing-masing Desa dan Kelurahan.
“Nantinya petani akan diarahkan oleh penyuluh guna pengurusan kartu tani, tentunya sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan,” tandasnya. (bto)



