KRONIK TOTABUAN – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkot Kotamobagu dengan Bank Sulutgo, yakni membahas perubahan Perda nomor 06 tahun 2014 tentang penyertaan modal di bank sulutgo, ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, Jusran Debby Mokolanot meminta pihak Bank Sulutgo untuk memperbaharui MoU dengan Pemkot Kotamobagu.
“Apakah penyertaan modal ke Bank Sulutgo masih akan terus dilanjutkan, atau tidak dilanjutkan atau dipindahkan ke bank lain melalui perda penyertaan modal tersebut,” kata Jusran.
Jusran berharap agar pihak Bank Sulutgo dapat mempersiapkan draft presentasi dalam rapat berikutnya.
“Kami juga mendorong Pemkot agar dalam rapat umum pemegang saham RUPS dapat memperbaharui lagi MoU dengan Bank sulutgo,” ujarnya.
Anggota DPRD tiga periode jadi wakil rakyat ini berharap, agar pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dapat terbuka dengan DPRD soal besaran kepemilikan saham di Bank Sulutgo.
“Kami juga menyampaikan pada Pemkot agar dalam kepemilikan saham dan pembagian deviden, hendaknya diinformasikan ke DPRD,” terang Jusran.
Terpisah, Kepala BPKD Kotamobagu Sugiarto Yunus, mengatakan jika pihaknya telah menyiapkan sekira Rp10 Miliar untuk penyertaan modal dan saham pada Bank Sulutgo
“Selanjutnya belum diketahui kalau akan ditambah beberapa,” ucap Sugiarto.(*)




