KRONIK TOTABUAN – Berdasarkan surat yang dikirmkan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) dengan nomor No: 129/S/XIX.MND/03/2022, tanggal 16 Maret 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan menyerahkan dokumen menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
Dasar penyerahan dokumen LKPD tersbut berdasarkan pasal 56 ayat (3) Undang-undang no 1 tahun 2004 Perbendaharaan Negara serta Surat Bupati Boltim No: 10/BMT/30/III/2022 perihal Pemberitahuan Jadwal Penyerahan LKPD.
Baca Juga: Tahun Ini Pemkab Boltim Anggarkan 70 Miliar Rupiah untuk Peningkatan Infrastruktur
Sementara Pemkab Boltim dijadwalkan bakal melalukan penyerahan dokumen LKPD tahun 2021, pada hari Jumat (18/3/2022), pekan ini.
Dalam surat tersebut, dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, BPK Perwakilan Sulut menegaskan akan menerapkan protokol peceghan virus Covid-19 secara ketat.(retho)




