KRONIK TOTABUAN – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil meringkus 2 (dua) orang tersangka kasus pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor), Selasa, 20 September 2022.
Kedua tersangka tersebut yakni MM (22) warga Kecamatan Malalayang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan AR (36) warga Maurang Minahasa Selatan yang juga berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban di SPKT Polda Sulut beberapa saat usai kejadian, pada Kamis (8/9/2022), dimana para tersangka diketahui beraksi di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, sekitar pukul 04:00 WITA.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Paman Sendiri Berhasil Diamankan Polisi
“Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka lalu mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DB 4220 RC. Tersangka selanjutnya menjual barang bukti kepada orang lain melalui media sosial Face Book dengan menggunakan akun palsu,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga melalui press conference di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Rabu, 21 September 2022.
Setelah dilakukan pengembangan , Tim Resmob mengetahui keberadaan kedua tersangka yakni di sebuah kost di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Kemudian pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02:00 WITA, Tim Resmob menangkap kedua tersangka tersebut, dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.
“Dalam pengembangan awal, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polda Sulut. Saat pencarian barang bukti, tersangka MM melawan petugas dan juga berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanan,” terang Ansiga.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu tiga unit sepeda motor yakni Yamaha Aerox warna warna kuning nopol DB 4220 RC, Yamaha NMax warna hitam tanpa nopol, dan Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
“Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut, dimana keduan tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara serta untuk tersangka AR juga terancam dengan hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.(bto)
Sumber: Humas Polda Sulut




