KRONIK TOTABUAN – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan 2 orang pemuda berinisial EG (33) dan GL (35) warga Minahasa dan Manado, Sabtu, 11 Maret 2023.
Keduanya harus berurusan dengan polisi setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini sebagaimana diterangkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada sejumlah awak media.
“Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan 2 pria berinisial EG (33) dan GL (35) pada hari Sabtu, 11 Maret 2023 siang. EG diamankan di wilayah Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado, sedangkan GL ditangkap di rumahnya di Langowan,” terangnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Teling Atas.
“Menindaklanjuti laporan warga, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap EG terlebih dahulu yang menyimpan 3 paket sabu di samping lemari pakaian di tempat tinggalnya. Saat diinterogasi, EG mengakui sabu tersebut milik GL,” lanjut Jules.
Kedua pelaku beserta barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu kemudian dibawa petugas ke Kantor Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.(Rto)


